POJOKSULSEL, MAKASSAR - Tenaga Tugas Pembantuan Operasi dan Pemeliharaan (TPOP) atau penjaga pintu air meminta DPRD Sulsel, untuk memfasilitasi mereka supaya bisa ikut seleksi PPPK 2024.

Tenaga TPOP melekat pada satuan kerja daerah irigasi Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDA CKTR) Sulsel. Mereka menuntut supaya bisa ikut seleksi PPPK 2024 pada formasi Dinas SDA CKTR Sulsel

Koordinator aksi, Andi Irfandi mengatakan, ada 1.300 tenaga TPOP di Sulsel, yang masuk dalam database BKN tahun 2022. Namun, tidak bisa ikut seleksi PPPK 2024 di Dinas SDA CKTR Sulsel.

Baca Juga: Inilah nama-nama Pemenang Doorprize Mesin Cuci, Kulkas, dan Televisi Jalan Sehat HUT Sulsel 2024

Karena itu, tenaga TPOP meminta agar DPRD Sulsel berkoordinasi dengan Dinas SDA CKTR, supaya mereka bisa ikut seleksi PPPK 2024.

"Fasilitasi yang dimaksud itu, kan harus ada persyaratan yang harus dipenuhi, makanya tadi di atas (kantor DPRD Sulsel) dibahas," kata Andi Irfandi kepada wartawan usai bertemu dengan anggota DPRD Sulsel, Senin (14/10/2024).

Andi Irfandi mengungkapkan jika DPRD Sulsel akan segera membangun komuniksi dengan Dinas SDA CTKR untuk mengakomodir 1.300 tenagan TPOP di Sulsel.

Baca Juga: Nama-Nama Pemenang Undian 24 Unit Sepeda Jalan Sehat HUT Sulsel ke 355. Cek di Sini!

"Alhamdulillah tinggal menunggu kebijakan dari dinas SDA Sulsel untuk memfasilitasi tenaga non ASN 1300 untuk mengikuti seleksi, kuotanya kan sudah jelas 251 berarti siapapun bisa masuk itu," katanya.

Andi Irfandi mengatakan, DPRD Sulsel dalam dua hari ke depan akan memberikan jawaban seperti apa hasil koordinasi dengan Dinas SDA CTKR terkait seleksi PPPK 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas SDA CTKR Sulsel, Andi Darmawan Bintang menjelaskan status tenaga TPOP di Sulsel.

Baca Juga: Info Lengkap Cara Klaim dan Pengambilan Doorprize Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke 355

Andi Darmawan Bintang mengatakan, status TPOP berada di bawah kewenangan Kementerian PUPR.

"Sementara teman-teman dari TPOP yang mempekerjakan mereka adalah Kementerian PUPR," kata Andi Darmawan Bintang.

Ia mengatakan, surat keputusan pengangkatan tenaga TPOP itu diteken oleh Satker TPOP Kementerian PUPR.

Andi Darmawan Bintang mengatakan, status tenaga TPOP juga sudah dikonsultasikan dengan Kemenpan RB.

"Jawabannya sama, bahwa teman-teman dari TPOP yang memberikan pekerjaan dari kementerian, makanya mereka harus mendaftar penerimaan PPPK di kementerian," katanya.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Kucur Bonus Rp255 Juta kepada Enam Juara MTQ Nasional 2024

Sementara itu, lanjut Andi Darmawan Bintang, pengadaan PPPK di Sulawesi Selatan, mengakomodir status non ASN uang diangkat melalui SK gubernur atau non ASN yang dipekerjakan oleh Pemprov Sulsel.

Pada kesempatan yang sama, Andi Darmawan Bintang mengatakan, jika database tenaga TPOP di Sulsel, telah dikirim ke Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.

Sebab, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang adalah perwakilan Kementerian PUPR di Sulsel.

Baca Juga: Nama-nama Pemenang Doorprize Motor Jalan Sehat Hari Jadi Sulsel ke 355. Ada 2 dari Kabupaten Gowa

"Agar ini bisa diperjuangkan apakah mereka bisa mendaftar untuk PPPK yang berbatas sampai tanggal 19 atau ada hal lain yang menjadi kebijakan pusat yang ada di daerah terutama yang terkaitan dengan TPOP," ungkapnya.

***