POJOKSULSEL, MAROS - Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kabupaten Maros pada tahun anggaran 2026 turun signifikan dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengungkapkan ADD tahun 2026 hanya sebesar Rp 66.830.094.200. Turun sekitar Rp15.019.462.000 dibandingkan tahun 2025.

Penurunan tersebut terjadi seiring berkurangnya Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD secara regulasi ditetapkan sebesar 10 persen dari DAU.

“ADD itu memang otomatis mengikuti DAU. Ketika DAU berkurang, desa tidak punya pilihan selain menyesuaikan, meski kebutuhan pelayanan tetap sama,” kata Idrus dikutip rilis Humas Pemkab Maros, Jumat (6/2/2026).

Sementara itu, Dana Desa juga mengalami penurunan dari Rp78.816.740.000 pada 2025 menjadi Rp67.730.579.000 pada 2026.

Baca Juga: Dua Penghargaan Bergengsi untuk Kanwil Kemenag Sulsel di Ajang Regional Treasury

Namun, hingga kini pemerintah daerah belum memperoleh kepastian penyebab penurunan tersebut karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar pengalokasian belum diterbitkan.

“Untuk Dana Desa, kewenangannya di Kementerian Keuangan. Sampai sekarang PMK-nya belum keluar, jadi daerah dan desa masih berada dalam kondisi menunggu,” ujarnya.

Kondisi ini dinilai menyulitkan desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran secara matang. Padahal, Dana Desa dan ADD merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan pemerintahan desa serta berbagai program pemberdayaan masyarakat.

ADD selama ini digunakan untuk membayar penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, tunjangan BPD, serta operasional kantor desa.

Sementara Dana Desa menopang program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, seperti insentif kader posyandu, guru PAUD dan guru mengaji, Bantuan Langsung Tunai (BLT), hingga pembangunan berbasis musyawarah desa.

Baca Juga: Pemprov Sulsel Hormati Aspirasi Pemekaran, Gubernur Pastikan Pembangunan Luwu Raya Tetap Jalan

“Ketika anggaran turun dan kepastian kebijakan terlambat, desa terpaksa melakukan penyesuaian. Risiko terbesarnya adalah tertundanya program layanan dasar dan pemberdayaan masyarakat,” jelas Idrus.

Ia menambahkan, pemotongan anggaran berlaku merata pada 80 desa di Kabupaten Maros berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

Desa dengan alokasi kecil akan menghadapi tekanan lebih berat karena keterbatasan ruang fiskal untuk menutup kebutuhan pelayanan.

Untuk 2026, Desa Lekolancing, Kecamatan Tanralili, tercatat sebagai penerima ADD terbesar sebesar Rp1.092.063.000.

Sementara Desa Uludaya, Kecamatan Mallawa, menerima ADD terkecil sekitar Rp673.996.200.

Sedangkan Dana Desa terbesar diterima Desa Bonto Somba, Kecamatan Tompobulu, sebesar Rp489.330.000.

Dana Desa terkecil diterima oleh Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, sekitar Rp255.199.000.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Beri Lampu Hijau, Proyek Sampah Jadi Listrik Dipastikan Dibangun di TPA Antang

Idrus berharap pemerintah pusat dapat segera memberikan kejelasan kebijakan dan mempertimbangkan dampak langsung penurunan anggaran terhadap desa.

“Desa adalah garda terdepan pelayanan publik. Kalau kebijakan fiskal pusat tidak diiringi kepastian dan keberpihakan, yang terdampak langsung adalah masyarakat di desa,” pungkasnya.