POJOKSULSEL, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada 10 TPS. PSU akan dilakukan KPU Makassar pada 24 Februari mendatang.
Anggota KPU Kota Makassar, Abdi Goncing mengatakan, 10 TPS yang akan menggelar PSU merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
"Dasar dari PSU ini kan adalah rekomendasi dari Bawaslu Kita Makassar, dengan beberapa pertimbangan dari Bawaslu," kata Abdi Goncing, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Berikut 3 Contoh Surat Lamaran Kerja untuk Berbagai Profesi, Yuk Disimak!
Abdi Goncing mengatakan, berdasarkan amanat undang-undang, PSU harus segera dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara.
Karena itu, KPU Kota Makassar mengajak kepada seluruh masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih, baik yang terdaftar sebagai pemilih tetap (DPT), maupun yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), dan juga kepada masyarakat yang sebelumnya terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada TPS yang dimaksud, untuk kembali datang ke TPS menyalurkan Hak Pilihnya.
Adapun beberapa TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan jenis Pemilihannya, adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Sebut Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Layak Jadi Contoh
Sebanyak dua TPS di Kecamatan Biringkanaya, yakni TPS 021 Kelurahan Katimbang dan TPS 036 Kelurahan Berua.
Sebanyak di TPS di Kecamatan Ujung Pandang, yakni TPS 002 Kelurahan Bulogading dan TPS 004 Kelurahan Baru.
Sebanyak 3 TPS di Kecamatan Rappocini, masing-masing TPS 002 Kelurahan Minasa Upa, TPS 036 Kelurahan Minasa Upa, dan TPS 020 Kelurahan Buakana.
Baca Juga: Sanex Perkuat Jaringan Distribusi di Makassar hingga Kawasan Timur Indonesia
Sebanyak dua TPS di Kecamatan Tamalate, yaitu TPS 031 Kelurahan Pa'baeng-baeng dan TPS 028 Kelurahan Barombong.
Sebanyak satu TPS di Kecamatan Makassar, yaitu TPS 003 Kelurahan Maricaya.
Sementara itu, Pengawas Pemilu di Sulsel merekomondasikan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 60 TPS tersebar di 19 Kabupaten Kota se-Sulsel.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Sulsel Alamsyah menjelaskan, pelaksanaan PSU tersebut antara lain; 10 TPS di Makassar, 4 di Tana Toraja, 4 di Torut, 5 di Wajo, 4 di Takalar, 3 di Luwu, 4 Sinjai, 3 di Selayar, 3 di Bone dan selebihnya masing-masing 1 dan 2 TPS.
Menurut Alamsyah, rekomondasi pelaksanaan PSU ini berdasarkan hasil pengawasan jajaran Pengawas TPS yang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota kepada KPU setempat untuk dibuatkan keputusan KPU kab/ko berdasarkan pasal 373 ayat 3 UU pemilu.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin bersama Pj Wali Kota Parepare Tebar Bibit Udang dan Tanam Pisang Cavendish
Rekomendasi ini antara lain berdasarkan hasil penelitian dan pengawasan PTPS disebabkan karena adanya pemilih tidak bersyarat DPT, DPTb dan DPK dimasukkan sebagai pemilih, pemberian surat suara tidak berdasarkan hak pemilih untuk mendapatkan 5 jenis surat suara atau kurang dari 5 Jenis surat suara berdasarkan regulasi yg ada.
"Rekomendasi ini sudah berdasarkan aturan yang jelas, karenanya kita pastikan tidak ada lagi kesalahan berulang seperti yang terjadi pada 14 Februari lalu. PSU hanya boleh sekali, sehingga harus dipastikan tidak ada lagi kesalahan-kesalahan yang berpotensi merusak proses yang ada di TPS-TPS tersebut," kata Alamsyah, Rabu (21/2/2024).***




