POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pendaftaran ulang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 hanya berlangsung selama 7 hari.

Pendaftaran ulang Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 mulai hari ini, Tanggal 1 - 7 Februari 2025.

Rencananya, Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kemenag Angkatan 1 akan dimulai 1 Maret 2025 mendatang.

Baca Juga: SNBP 2025: Ini Dia 8 Prodi Paling Ketat dan Paling Banyak Peminatnya di Kampus Unhas, Pendaftarnya Ribuan Orang

Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kementerian Agama Thobib Al-Asyhar menerangkan, PPG Daljab tahun ini menggunakan pola yang berbeda dari yang sebelumnya.

Pola yang digunakan kali ini yakni PPG Daljab Tranformasi +.

Artinya, pola PPG yang lebih mengangkat pembelajaran mandiri melalui LMS plus pendampingan.

Baca Juga: SNBT 2025: Segini Daya Tampung dan Peminat Program Studi Universitas Negeri Makassar

Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan atau PPG Daljab Kemenag akan dilaksanakan sebanyak 5 angkatan.

Menurut Thobib Al-Asyhar, PPG Daljab Kemenag ini diperuntukkan bagi sekitar 60 ribu guru madrasah dan guru pendidikan agama.

Target tahun ini sebanyak 269 ribu guru.

Baca Juga: Ingin Masuk Unhas? Segini Daya Tampung dan Peminat 84 Program Studi Universitas Hasanuddin di Jalur SNBT 2025

Guru yang bisa melakukan pendaftaran ulang PPG Daljab Kemenag angkatan 1 telah mendapatkan pemberitahuan melalui akun EMIS alias Education Management Information System atau SIAGA alias Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama.

Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan, masih ada sebanyak 625.481 guru yang belum mengikuti PPG Daljab.

Masing-masing 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah umum, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik.

Kemudian sebanyak 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Buddha, serta 179 guru agama Khonghucu.

Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling Makassar Selama Bulan Februari 2025

Berikut ini adalah syarat PPG Daljab Kemenag:

1. Terdaftar aktif sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag.

2. Diangkat paling lambat 30 Juni 2023 dan aktif pada Tahun Ajaran 2023/2024.

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV yang sesuai dengan mata pelajaran PPG.

4. Belum mencapai batas usia pensiun guru sesuai peraturan perundang-undangan.

5. Belum memiliki sertifikat pendidik.

6. Sehat jasmani, dibuktikan dengan surat keterangan dari fasilitas kesehatan resmi.

7. Lolos seleksi administrasi berbasis data di sistem.

***