POJOKSULSEL, MAKASSAR - Ini persyarata pendaftaran calon anggota Komisi Informasi Sulsel. Pendaftaran calon anggota KI Sulsel periode 2023-2027 mulai dibuka pada 18 September hingga 2 Oktober pukul 17.00 WITA.

Persyaratan calon anggota Komisi Informasi Sulsel dibagi atas persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Sulsel terdiri atas 9 poin. Sementara persyaratan khsusu KI Sulsel terdiri atas 11 poin.

Baca Juga: 830 Ribu KPM Terima Bantuan Pangan, Bulog Sulselbar Alokasi 8.300 Ton Beras Per Bulan

Adapun persyaratan umum calon anggota Komisi Informasi Sulsel adalah

1. Warga negara Indonesia;

2. Memiliki integritas dan tidak tercela;

3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;

4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;

Baca Juga: Wakil Bupati Lutra Hadiri Pembukaan Kejuaraan Bola Voli Kapolres Cup 2023

5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;

6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi;

7. Bersedia bekerja penuh waktu;

8. Berusia paling rendah 35 tahun pada saat mendaftar; dan

9. Sehat jiwa dan raga.

Baca Juga: Kabar Gembira! Kecamatan Wonomulyo, Polewali Mandar Miliki 1 Unit Mobil Damkar

Sementara, persyaratan khusus calon anggota KI Sulsel adalah sebagai berikut

1. Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) untuk semua bidang ilmu yang dibuktikan dengan salinan Ijazah terakhir yang sudah dilegalisir;

2. Surat pendaftaran yang ditandatangani (formulir disediakan);

3. Daftar riwayat hidup (formulir disediakan);

4. Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar;

Baca Juga: Jadwal Lengkap 6 Pertandingan Tersisa PSM Makassar di Putaran pertama BRI Liga 1 2023/2024

5. Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan atau surat keterangan domisili di Provinsi Sulawesi Selatan yang masih berlaku;

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

7. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih;

8. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota komisi informasi yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);

9. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai (formulir disediakan);

Baca Juga: Jadwal AFC Cup dan Liga 1 Mepet, PSM Makassar Surati PT LIB Minta Perubahan Jadwal Peartandingan

10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit pemerintah; dan

11. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah.

Sementara itu, formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota Komisi Informasi Sulsel dapat diperoleh di sekretariat tim seleksi calon anggota KI Sulsel. Alamat Makassar Room Lantai I Gedung A, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269.

Formulir kelengkapan administrasi persyaratan calon anggota KI Sulsel juga dapat diunduh pada link : bit.ly/form-kelengkapanpendaftaran-kisulsel dan sulselprov.go.id, mulai tanggal 18 September 2023 s/d 2 Oktober 2023, setiap hari kerja.

Baca Juga: 13 Km Jalan Ruas Rongkong Seko Teraspal Tahun Ini, Indah Putri Indriani: Sudah Tahap MC0

Dokumen pendaftaran dalam rangkap 2 yang terdiri atas 1 dokumen asli dan 1 dokumen fotokopi diantar langsung ke sekretariat timsel calon anggota Komisi Informasi Sulsel di Makassar Room Lantai I Gedung A Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jl. Urip Sumoharjo No. 269. ***