POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel), memberi kesempatan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan dengan skema pemutihan denda dan diskon.
Program pemutihan denda pajak kendaraan, diskon tunggakan 50 persen maupun diskon 9,5 persen untuk pajak berjalan hanya berlaku hingga 31 Oktober 2025.
Selain pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan, Bapenda Sulsel juga melakukan pemutihan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebelumnya serta gratis biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Deretan Negara Ikut MQK Internasional 2025 di Sulsel, Ali Yafid Beri Pesan Begini
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Reza Faisal Saleh, mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Ini sebagai wujud perhatian Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman dan Ibu Wakil Gubernur Fatmawati dalam meringankan beban masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan,” kata Reza di Makassar, Senin (30/9/2025).
Sementara itu, Kepala Bidang PAD Bapenda Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, mengatakan bahwa masyarakat sangat antusias dalam memanfaatkan layanan ini.
Baca Juga: Stadion Sudiang Dibangun Akhir Tahun Ini, Fatmawati Rusdi Sampaikan Target Rampung April 2027
"Antusiasme masyarakat terlihat sejak hari pertama pelaksanaan program," ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan nilai keringanan pajak melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul) yang tersedia di App Store dan Play Store.
Kemudian dibayarkan ke langsung ke Layanan Samsat terdekat atau membayar secara digital juga melalui aplikas Basul.
Baca Juga: Rektor IAIN Parepare Prof Hannani Lantik Delapan Ketua Prodi, Ini Nama-Namanya
Misalnya, terdapat wajib pajak yang seharusnya membayar Rp12 juta, setelah program insentif ini hanya membayar Rp6 juta.
Irvandi menegaskan, diskon tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan dengan tunggakan, tetapi juga bagi wajib pajak yang tertib membayar. Diskon yang diberikan 9,5 persen. Contohnya, jika jatuh tempo pajak pada 10 Oktober 2025.
“Yang tidak menunggak pun dapat diskon," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mendorong masyarakat yang kendaraan bermotornya masih atas nama orang lain agar segera melakukan balik nama. “Sekarang balik nama kedua dan seterusnya gratis, sudah tidak ada biaya,” kata Irvandi.
Dengan insentif ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Program ini bermanfaat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib administrasi pajak, mengurangi beban finansial warga, tidak lagi terbebani oleh tunggakan lama.
Baca Juga: Persaudaraan Kempo Indonesia Maros Melenggang ke Porprov Sulsel 2026 Usai Borong 11 Medali
Serta mempercepat perputaran penerimaan daerah dengan kenaikan partisipasi pajak. Layanan digital yang praktis, inovasi ini sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih responsif dan modern. ***




