POJOKSULSEL, MAKASSAR - Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, membantah keras isu adanya praktik jual beli lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Ruko Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Muhammad Aminuddin menegaskan tudingan jual beli lapak pedagang di Kawasan Ruko Permatasari Jalan Sultan Alauddin, tidak benar dan tidak memiliki dasar.
“Saya menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar, tidak berdasar,” kata Muhammad Aminuddin, Rabu (4/2/2026).
Aminuddin memastikan dirinya tidak pernah terlibat, baik secara pribadi maupun melalui anggota keluarga, dalam pengelolaan, penguasaan, ataupun transaksi lapak PKL di lokasi tersebut.
Ia menilai isu yang berkembang di media sosial hanyalah opini liar yang dimainkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Nama-Nama Lulusan Terbaik Unhas, Cum Laude Mendominasi Wisuda Februari 2026
“Saya tegaskan, pernyataan yang menyebut camat atau keluarga memperjualbelikan lapak di kawasan Permatasari, Jalan Sultan Alauddin, itu tidak betul,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keberadaan lapak PKL di depan Ruko Permatasari sudah ada sejak lama, bahkan diperkirakan sekitar 20 tahun lalu, jauh sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Rappocini.
Sementara dirinya baru sekitar tiga tahun memimpin kecamatan tersebut.
“Saya baru tiga tahun menjabat. Tidak mungkin kami melakukan hal seperti itu yang justru merugikan Pemerintah Kota Makassar, merugikan diri saya sendiri, dan keluarga,” tegasnya.
Aminuddin kembali menegaskan tidak ada satu pun lapak di atas trotoar maupun drainase di kawasan tersebut yang diperjualbelikan oleh dirinya atau pihak keluarganya. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar luas di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kenalkan Jahlul Irfani, Ketua Umum LDF Al Wasathiyah UIN Alauddin Makassar Tahun 2026
Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar melalui Kecamatan Rappocini tetap menunjukkan komitmen dalam menegakkan ketertiban dan menjaga fungsi ruang publik.
Bersama unsur Tripika, Sekretaris Kecamatan, jajaran kelurahan, RT/RW, Linmas BKO Satpol PP, Satgas Kebersihan, hingga staf Kelurahan Gunungsari, dilakukan penertiban dan pembongkaran lapak liar di depan Perumahan Permatasari.
“Perlu kami jelaskan, yang kami bongkar adalah lapak PKL yang berada di atas drainase dan pedestrian. Fungsi trotoar harus dikembalikan sepenuhnya untuk pejalan kaki,” ujar Aminuddin.
Menurutnya, jalur pedestrian di sepanjang Jalan Sultan Alauddin sudah lebih dari 20 tahun tidak berfungsi optimal karena tertutup lapak.
Selain mengganggu hak pejalan kaki, keberadaan lapak di atas drainase juga berpotensi menyebabkan penyumbatan dan genangan air.
Penertiban tersebut, kata Aminuddin, merupakan tindak lanjut dari surat teguran yang sebelumnya telah dilayangkan pihak kecamatan, namun tidak diindahkan.
Ia menegaskan, pemerintah kecamatan tidak pernah mengeluarkan izin ataupun memfasilitasi aktivitas jual beli lapak di atas fasilitas umum.
Baca Juga: KND RI Pantau Layanan Disabilitas, UIN Alauddin Makassar Tingkatkan Inklusi
“Jika ada informasi tentang jual beli lapak, itu dipastikan bukan bagian dari kebijakan ataupun tindakan resmi pemerintah kecamatan,” tegasnya.
Terkait PKL yang berada di dalam Kompleks Perumahan Permatasari, Aminuddin menjelaskan bahwa hingga saat ini lahan tersebut belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Makassar sebagai Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Karena itu, penertiban tidak dilakukan selama lapak tidak menempati drainase dan pedestrian Jalan Sultan Alauddin.
“Untuk PKL di dalam kompleks, karena lahannya belum diserahkan sebagai PSU, kami tidak melakukan penertiban selama tidak berada di atas drainase dan trotoar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aminuddin menegaskan bahwa seluruh langkah penertiban dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan fasilitas umum dan fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga: Adnan Nota Tegaskan Tidak Boleh Lagi Ada Pasukan 7.10 di Kemenag Sulbar
“Semua yang kami lakukan murni dalam rangka penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” pungkasnya. ***




