POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kementerian Agama resmi merilis pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I ini merupakan hasil akhir pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK Kemenag 2024 yang terdaftar dalam Database BKN.

Dari 71.817 peserta yang terdaftar, sebanyak 393 orang dinyatakan tidak lulus seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Baca Juga: SNBT 2025: Daftar 20 Kampus Paling Banyak Peminatnya, Unhas Urutan Berapa?

Sehingga, pengumuman PPPK Kemenag 2024 Tahap I menetapkan sebanyak 71.424 peserta yang dinyatakan lolos atau memenuhi syarat.

Berikut ini adalah link pengumuman PPPK Kemenag 2024 Tahap I :

1. Link pengumuman hasil akhir seleksi pengadaan PPPK Kemenag 2024

2. Link pengumuman lampiran ringkasan hasil akhir PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2024

3. Link pengumuman lampiran ringkasan hasil akhir PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2024

4. Link pengumuman lampiran kedua ringkasan hasil akhir PPPK Tenaga Kesehatan Kemenag 2024

Baca Juga: Cara Pembayaran Denda Tilang Elektronik di Pengadilan Negeri Makassar

5. Link pengumuman lampiran kedua ringkasan hasil akhir PPPK Tenaga Teknis Kemenag 2024

6. Link pengumuman lampiran ketiga ringkasan hasil akhir PPPK Kemenag 2024

7. Link pengumuman lampiran keempat ringkasan hasil akhir PPPK Kemenag 2024

Daftar Berkas yang Wajib Disetorkan

Berikut ini adalah daftar berkas yang wajib disetorkan secara elektronik bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Kemenag 2024 Tahap I.

Penyetoran berkas ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2025 mendatang.

Pengumpulan berkas tersebut dilakukan di akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

Berikut daftar berkas yang wajib disetorkan untuk bagi peserta yang dinyatakan lulus PPPK Kemenag 2024 Tahap I :

Baca Juga: Besok, Kemenag Sulsel Gelar Upacara Hari Amal Bakti Kementerian Agama 2025 di MAN 2 Makassar

1. Pasfoto

Pasfoto tersebut dengan menggunakan pakaian formal dan sopan. Latar belakang foto wajib berwarna merah.

2. Ijazah Asli

Peserta wajib menyetorkan dokumen ijazah asli dari perguruan tinggi

3. Transkrip Nilai Asli

Peserta wajib menyetorkan transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang berwenang

Baca Juga: Kapolda Sulsel Yudhiawan Wibisono Beri Penjelasan Kasus Penembakan di Kabupaten Bone

4. Daftar Riwayat Hidup

Peserta wajib menyetorkan hasil cetakan DRH atau Daftar Riwayat Hidup dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam, telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10 ribu.

5. Surat Pernyataan

Peserta juga wajib mengisi dan menyetorkan surat pernyataan 5 poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dan dibubuhi meterai Rp10 ribu sesuai format

6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian

Peserta wajib melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK asli dari kepolisian.

7. Surat Sehat

Peserta wajib memiliki dan menyetorkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, lebih diutamakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada Kemenag.

Baca Juga: Kepala BMKG Ungkap Puncak Musim Hujan di Sulsel Akan Terjadi Hingga Juni

8. Surat Bebas Narkoba

Yang terakhir adalah surat bebas narkoba yang dikeluarkan oleh dokter unit pelayanan pemerintah atau yang berwenang.

Demikianlah informasi mengenai pengumuman kelulusan PPPK Kemenag 2024 Tahap I dan dokumen yang wajib disetorkan bagi peserta yang dinyatakana lulus.

Selamat bagi Anda yang dinyatakan lulus PPPK Kemenag 2024.

***