POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melakukan evaluasi berkala kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Evaluasi berkala kinerja PPPK Pemprov Sulsel sama sekali tidak berkaitan dengan wacana untuk merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, evaluasi berkala PPPK Pemprov Sulsel memang telah tertuang diatur dalam kontrak kerja masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Saat ini, kata Erwin Sodding, Pemprov Sulsel memiliki 20.636 PPPK. Sulsel termasuk provinsi dengan jumlah terbanyak PPPK di Indonesia.

Karena itu, Erwin Sodding menilai, evaluasi kinerja menjadi hal penting untuk memastikan efektivitas organisasi.

Baca Juga: Pemkot Makassar Alokasikan Anggaran Rp23,2 Miliar Bangun Infrastruktur Pendukung TPA Antang

Terkebih, kebijakan pengelolaan pegawai daerah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen pada 2027.

Ia mengakui masih terdapat sejumlah PPPK yang kinerjanya dinilai di bawah rata-rata, baik dari sisi kedisiplinan maupun kontribusi terhadap pekerjaan.

“Evaluasi ini dilakukan secara berkala. Jika ke depan diperlukan penyesuaian jumlah PPPK, maka yang berkinerja kurang yang akan terdampak,” kata dia.

Lebih lanjut, Erwin menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, telah menginstruksikan agar proses evaluasi dilakukan secara akuntabel dan objektif.

Ia memastikan, setiap langkah yang diambil pemerintah daerah akan mengedepankan prinsip keadilan dan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang terukur.

Baca Juga: JEC Eye Hospital and Clinics Borong Dua Penghargaan Healthcare Asia Awards 2026, Ini Kunci Suksesnya

"Kita lihat, misalnya dari sekian jumlah PPPK, setelah dievaluasi mau tidak mau kita harus rumahkan 100, yang 100 itu harus kita pastikan bahwa mereka yang kinerjanya rendah," tandasnya.

***