POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemilu sebentar lagi akan berlangsung. Pemungutan suara dilakukan di tingkat bawah. Pelaksana merupakan badan adhoc yang disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Berdasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang badan adhoc pemungutan suara menjelaskan mengenai tata terja KPPS.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Cek Surat Suara Hasil Sortir di Gudang Logistik KPU Kabupaten Gowa
KPPS memiliki kedudukan di Tempat Pemungutan Suara sebagai penyelenggara dalam pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu. Hal tersebut dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 pasal 26 yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26 “(1) KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu dan Pemilihan di TPS. (2) KPPS berkedudukan di TPS.”
Baca Juga: Perempuan Dominasi Daftar Calon Anggota KPPS Hari Pertama pada 14 Kecamatan di Kota Makassar
Selain itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menetapkan masa kerja untuk KPPS selama 1 bulan. Tapi, ketika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan, maka masa kerja KPPS menjadi 2 bulan.
Berdasarkan aturan itu, maka KPPS akan dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah Pemilu. Hal demikian, diatur pada PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 27. Isi dari Pasal tersebut yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Sebut Ada Hampir 20 TPS Jadi Atensi di Kabupaten Gowa
Pasal 27
(1) KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 (empat belas) Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
(2) Dalam hal terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan.
Baca Juga: Danny Pomanto Warning RT RW di Pemilu Serentak 2024: Terlalu Partisan Saya Ganti!
(3) Dalam hal terjadi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta putaran kedua, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pemungutan suara putaran kedua.
Untuk anggota KPPS terdiri dari 7 (tujuh) orang dengan komposisi dari masyarakat sekitar TPS. selain itu penentuan anggota KPPS juga harus melihat unsur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8 Tahun 2022.
Pasal 28 “(1) Anggota KPPS berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(2) Komposisi keanggotaan KPPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).”
Baca Juga: KPU Kota Parepare Kerahkan 96 Petugas Sortir dan Lipat Surat Suara Pemilu 2024
Dengan jumlah anggota 7 orang tersebut, KPPS juga harus membentuk susunan anggota dengan hadirnya 1 orang sebagai ketua yang merangkap menjadi anggota KPPS.
Penentuan ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota. Hal demikian sudah diatur oleh PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 29. Dengan isi sebagai berikut:
Pasal 29
(1) Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan
b. 6 (enam) orang anggota. (2) Ketua KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipilih dari dan oleh anggota KPPS. ***



