POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Beberapa hari kedepan, Provinsi Sulsel akan dipimpin seorang Pj atau Penjabat Gubernur Sulsel. Dia adalah Bahtiar Baharuddin.
Bahtiar Baharuddin ditunjuk menjabat sebagai Penjabat Gubernur Sulsel menggantikan Andi Sudirman Sulaiman yang selesai masa tugasnya sebagai Gubernur Sulsel 5 September 2023.
Penjabat Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin saat ini juga menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendari.
Baca Juga: Sering Dikeluhkan Warga, 12 Ruas Jalan di Parepare Dibenahi, Dananya Rp6 Miliar
Lalu apa tugas dan wewenang seorang Penjabat Gubernur?
Aturan pengangkatan Penjabat Gubernur adalah pasal 201 ayat (10) Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
Dikutip Pojoksulsel.com dari Indonesiabaik, seorang Pejabat Gubernur yang telah dilantik memiliki tugas dan kewenangan kepala daerah sebagaimana amanat Pasal 65 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Yance Sayuri Target Main Bersama Timnas Indonesia di Piala Asia 2023
Sedangkan sesuai dengan pasal 132A Undang – Undang PP Nomor 49 Tahun 2008 Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah beberapa larangan seorang Pejabat Gubernur.
Beberapa larangan seorang Penjabat Gubernur yaknni melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Selain itu, Penjabat Gubernur juga dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Kike Linares Tak Masuk Skema Bernardo Tavares, PSM Makassar Rugi Rp 2,17 Miliar?
Kemudian di Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6/2023 mengatur tentang masa jabatan Penjabat Gubernur.
Dalam poin tersebut, masa jabatan Penjabat Gubernur ditetapkan 1 tahun, dan dapat diperpanjang 1 tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. ***



