POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Ini adalah informasi kenaikan tarif baru Tol Makassar yang akan berlaku mulai Hari Jumat Tangga 29 September 2023 Pukul 20.00 Wita.

Nusantara Infrastructure dan PT Makassar Metro Network bakal menaikkan tarif Tol Makassar pada akhir pekan ini.

Kenaikan tarif tol Makassar sudah diumumkan pengelola Tol Makassar melalaui akun resminya di Instagram @infotolmakassar, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Lantik Pj Bupati Sinjai, Bantaeng, Bone, dan Wali Kota Palopo, Bahtiar: Langsung Tancap Gas, Kerja!

Kenaikan tarif tol Makassar tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1147/KPTS/M/2023.

Kenaikan tarif tol Makassar ini akan berlaku tarif baru pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3.

"Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 1147/KPTS/M/2023, mulai 29 September 2023 pukul 20.00 WITA akan diberlakukan tarif baru pada Ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2 dan 3," sebut pengelola PT Makassar Metro Network dikutip Pojoksulsel.com dari laman Instagram @infotolmakassar, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit Sulawesi Barat Capai Rp41 Miliar, Dipakai Benahi Jalan dan Jembatan

Penerapan tarif barul di tol Makassar ini akan diberlakukan di lima gerbang tol.

Masing-masing Gerbang Tol Cambaya, Gerbang Tol Kaluku Bodoa, Gerbang Tol Parangloe, Gerbang Tol Tallo Timur, Gerbang Tol Tallo Barat.

Kenaikan tarif tol Makassar ini dijelaskan, dapat dilakukan setiap dua tahun sekali dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

Baca Juga: Profil Prof Kurniati, Lulusan Terbaik Kini Jadi Guru Besar UIN Alauddin Bidang Ilmu Fikih

Penyesuaian tarif tol ini tak hanya bertujuan untuk menjamin pengembalian investasi bagi para investor namun juga untuk terus memperhatikan kepentingan bagi para pengguna jalan tol," sebut di Instagram @infotolmakassar.

Salah satunya untuk pemeliharaan dan perawatan jalan serta pengembangan teknologi dalam rangka memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol Makassar.

Berikut ini daftar kenaikan tarif Tol Makassar mulai Hari Jumat Tangga 29 September 2023 Pukul 20.00 Wita:

Baca Juga: TR Fahsul Falah Siap Jawab dengan Kerja Terkait Ada Penolakan Jadi Pj Bupati Sinjai

Gerbang Tol Cambaya

Golongan I tarif lama dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
Golongan II tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan III tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan IV tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500
Golongan V tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500

Gerbang Tol Parangloe

Golongan I tarif lama dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
Golongan II tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan III tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan IV tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500
Golongan V tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500

Baca Juga: Milad 1 Dekade FEBI UIN Alauddin, Dekan Amiruddin K Harap Jaga Soliditas

Gerbang Kalukubodoa

Golongan I tarif lama dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
Golongan II tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan III tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan IV tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500
Golongan V tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500

Ramp Tallo Timur

Golongan I tarif lama dari Rp10.000 menjadi Rp10.500
Golongan II tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan III tarif lama dari Rp14.000 menjadi Rp15.000
Golongan IV tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500
Golongan V tarif lama dari Rp19.000 menjadi Rp20.500

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Indah Harap Rongkong jadi Daerah Penghasil Cabai

Ramp Tallo Barat

Golongan I tarif lama dari Rp4.000 menjadi Rp4.500
Golongan II tarif lama dari Rp6.000 menjadi Rp6.500
Golongan III tarif lama dari Rp6.000 menjadi Rp6.500
Golongan IV tarif lama dari Rp8.000 menjadi Rp8.500
Golongan V tarif lama dari Rp8.000 menjadi Rp8.500

Demikianlah informasi soal kenaikan tarif baru tol Makassar. ***