POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kepala Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPK APDN) Wilayah IV Makassar, Sugiarto, menegaskan bahwa paradigma pengelolaan keuangan daerah telah mengalami pergeseran secara fundamental.
Pemerintah daerah dituntut meninggalkan pola budgeting for compliance atau penganggaran yang hanya berorientasi pada kepatuhan administratif menuju budgeting for performance and sustainability atau penganggaran berbasis kinerja dan keberlanjutan.
Hal itu disampaikan Sugiarto saat membuka Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Reviu Dokumen Perencanaan dan Penganggaran Daerah (DPPD) serta Reviu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Angkatan I dan II Tahun 2026 di Makassar, Rabu (10/6/2026).
Menurut Sugiarto, terdapat tiga pilar objektif yang menjadi landasan dalam pelaksanaan diklat tersebut, yakni efisiensi anggaran, penguatan pemahaman regulasi, serta aspek fundamental teknis.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran saat ini bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah menjadi indikator utama kesehatan fiskal daerah. Karena itu, orientasi penganggaran harus bergeser dari sekadar cost center menjadi value creation.
Baca Juga: Grab Business Forum 2026 Soroti Strategi Ekspansi Cerdas dan Kecepatan Eksekusi Bisnis
"Pada reviu dokumen tahun 2026, parameter efisiensinya sudah sangat jelas. Setiap usulan anggaran harus dibuktikan kebutuhan mendesaknya, bukan sekadar melanjutkan anggaran tahun sebelumnya secara otomatis," ujarnya.
Sugiarto juga menekankan pentingnya integrasi data antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, tidak boleh ada lagi program yang tumpang tindih antarorganisasi perangkat daerah (OPD).
"Integrasi data antara RKPD dan APBD harus mutlak. Tidak boleh ada program yang tumpang tindih antar OPD," tegasnya.
Selain itu, tahun 2026 disebut sebagai momentum pematangan implementasi sejumlah regulasi strategis yang mengubah lanskap perencanaan daerah. Oleh karena itu, seluruh peserta diklat dituntut mampu memahami sekaligus mengaplikasikan regulasi tersebut secara komprehensif.
Ia menambahkan, Dana Transfer Umum (DTU) maupun Dana Transfer Khusus (DTK) harus dialokasikan sesuai dengan kewenangan yang telah didesentralisasikan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Kepala BPS RI Beber Pertumbuhan Ekonomi Sulsel, Sinjai Tertinggi Capai 11,14 Persen
Di sisi lain, Permendagri terbaru terkait standar data keuangan daerah juga mengharuskan adanya interoperabilitas penuh antar sistem. Dokumen perencanaan tidak lagi dapat berdiri sendiri, melainkan harus terhubung secara digital dengan sistem penganggaran.
"Ketidaksesuaian kode rekening, indikator kinerja, dan subkegiatan antara perencanaan dan penganggaran merupakan kesalahan fatal yang harus ditekan hingga nol persen," tandasnya.
Diklat yang diselenggarakan BBPK APDN Wilayah IV Makassar tersebut diikuti 26 peserta reviu dokumen perencanaan dan penganggaran daerah dari Inspektorat Kabupaten Tana Toraja serta 53 peserta Diklat LPPD dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Kegiatan yang berlangsung selama lima hari di Makassar itu bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur pengawas pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. Sejumlah tenaga pengajar dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, serta Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri turut dilibatkan dalam pelatihan tersebut. ***




