POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemkot Makassar dan Pengadilan Negeri Makassar bekerjasama dalam menyikapi banyaknya beredar akta kelahiran palsu dan akta cerai palsu di Makassar.

Pengadilan Negeri Makassar bahkan telah berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Makassar dalam memberantas peredaran akta kelahiran palsu dan akta cerai palsu.

Beredarnya akta kelahiran palsu dan akta cerai palsu diduga untuk kepentingan pribadi oleh si pembuatnya.

Baca Juga: Sebanyak 415 Ruas Jalan di Makassar Akan Dibenahi di Tahun 2025, Jalan Apa Saja?

Menyikapi hal itu, Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mendukung penuh langkah Pengadilan Negeri Makassar.

Selain akta kelahiran dan akta cerai palsu, juga ditemukan banyak pemalsuan pergantian nama dan akta kematian.

Menurut Danny Pomanto, pihaknya telah mengeluarkan Aplikasi Sipakainge yang dikendalikan oleh Disdukcapil Makassar.

Baca Juga: Heritage Run dan Kejuraaan Barongsai di Jappa Jokka Cap Go Meh 2025 Makassar, Catat Tanggalnya!

Aplikasi Sipakainge diyakini bisa mendeteksi data penetapan masyarakat yang tidak sesuai prosedur alias palsu.

"Sekarang kita berantas itu yang palsu-palsu. Luar biasa ini kejadian,” sebut Danny Pomanto Selasa (14/01/2024).

Hal ini dilontarkan Danny Pomanto saat menerima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri Makassar I Wayan Gede Rumega.

Baca Juga: Siap-siap SNBP 2025, Ini 11 Portofolio yang Bisa Diajukan Peserta Jalur Prestasi

Sementara itu, I Wayan Gede Rumega menerangkan, banyaknya penetapan palsu yang ditemukan berdasarkan laporan masyarakat yang masuk ke meja kerjanya.

Meski demikian, pihaknya telah bekerjasama dengan Disdukcapil Makassar untuk menekan beredar akta kelahiran palsu dan akta cerai palsu.

***