POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman akan menerapkan aturan tiga berkantor bagi ASN Pemprov Sulsel.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan tidak akan sulit melakukan pengawasan terhadap tiga hari berkantor bagi ASN Pemprov Sulsel.
Sebab, kinerja ASN Pemprov Sulsel dinilai berdasarkan hasil. "Kita berdasarkan hasil," kata Andi Sudirman Sulaiman.
Baca Juga: Husniah Talenrang Telah Jadi Orang Tua Asuh untuk 5 Keluarga di Gowa, Terbaru Anto Daeng Rowa
Ia mengatakan, evaluasi tiga hari berkantor akan dilakukan setiap dua bulan. Dari situ akan kelihatan kinerja masing-masing ASN.
"Setiap dua bulan kita evaluasi, kita lebih kepada outcome, karena kita ini pelayanan publik. Yang penting masyarakat puas, berarti kerja dia," katanya kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan, setiap ASN Pemprov Sulsel hanya tiga hari bekerja dari kantor.
Baca Juga: Enreco Reborn
Sementara dua hari kerja lainnya boleh dilakukan dari mana saja atau fleksibel working day.
"Yang jelas kita minta tanggung jawab bahwa outcome harus jelas, saya rasa terkontrol karena kita ada sistem kok," ujarnya.
Sementara itu, Sekprov Sulsel Jufri Rahman menambahkan bahwa kebijakan tentang tiga hari berkantor ASN Pemprov masih disusun Biro Organisasi.
Baca Juga: PSM Makassar Kalah 0-1, Wali Kota Parepare Tasming Hamid: Kami Tetap Bangga!
"Kalau surat edarannya dari Menteri PAN-RB sudah ada," katanya.
***




