POJOKSULSEL, MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menjalani penyesuaian jam kerja selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 061.2/1841/BIRO Org, jam kerja ASN mulai pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA untuk hari Senin sampai Kamis selama bukan Ramadan.
Sementara pada hari Jumat, jam kerja ASN Pemprov Sulsel diperpanjang hingga pukul 15.30 WITA. Penyesuaian ini berlaku selama Ramadan.
“Sudah ada edaran jam kerjanya, kita masuk mundurkan sedikit dan pulangnya lebih awal,” kata Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman.
Jam istirahat ASN juga mengalami penyesuaian. Hari Senin hingga Kamis hanya 30 menit, dari pukul 12.00 hingga 12.30 WITA.
Baca Juga: Pendekatan Persuasif Jadi Kunci Penataan Lapak Pedagang di Makassar
Sedangkan hari Jumat, jam istirahat berlangsung selama satu jam, dari pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
“Istirahatnya lebih sedikit karena tidak ada istirahat makan, baru kerja lagi,” tambah Jufri Rahman.
Selain itu, pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Nasional dan apel pagi ditiadakan selama Ramadan.
Pengisian daftar hadir dilakukan 15 menit sebelum jam kerja dimulai, dan daftar pulang kantor dilakukan 15 menit sebelum jam kerja berakhir.
Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Ramadan hingga berakhirnya bulan suci.
Baca Juga: Ini Penekanan Juknis 1290 Belajar Ramadan di Madrasah, Dibagi 3 Tahap Pelaksanaan
Kebijakan ini diterapkan agar ASN tetap produktif, pelayanan publik tetap optimal, dan pegawai bisa menunaikan ibadah puasa dengan nyaman. ***




