POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - PP 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang tunjangan hari raya atau THR ASN dan gaji 13 ASN telah diterbitkan oleh pemerintah.
PP 14 Tahun 2024 tersebut mengatur tentang THR ASN serta gaji 13 ASN kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Terbitnya PP 14 Tahun 2024 yang berisi aturan THR ASN serta gaji 13 ASN ini sebagai apresiasi pemerintah kepada ASN yang telah, sedang, dan ke depan berkontribusi untuk memberikan pelayanan publik di Tanah Air.
Baca Juga: PPPK Pemprov Sulsel 2024: Kuota yang Diterima 12.662, Guru 5.210, Teknis 7.353, Nakes Paling Kecil
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas berharap, dengan terbitnya PP 14 Tahun 2024 ini, seluruh ASN lebih bekerja bersungguh-sungguh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, PP yang mengatur THR ASN serta gaji 13 ASN ini bagian penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Abdullah Azwar Anas menerangkan, THR ASN serta gaji 13 ASN ini mengalami peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya.
Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Didampingi Chaidir Syam Pantau Pasar Murah di Kabupaten Maros
Dikutip Pojoksulsel.com dari laman menpan.go.id, tunjangan kinerja bagi ASN di pemerintah pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Khusus komponen THR ASN dan gaji ke 13 ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja.
Komponen ini diterima sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat jabatan masing-masing penerima.
Baca Juga: Momen Andi Sudirman Sulaiman Main Sepak Bola Bersama Legenda PSM di Gowa
Sementara THR pensiunan dan gaji ke 13 pensiuan komponennya terdiri dari penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga terdapat tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga: Momen Andi Sudirman Sulaiman Main Sepak Bola Bersama Legenda PSM di Gowa
***



