POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menertibkan salah satu aset daerah di kawasan olahraga Stadion Mattoanging, Kota Makassar, Rabu (15/7/2026).
Penertiban aset di Stadion Mattoanging dilakukan sebagai bagian dari pengamanan aset yang diklaim telah memiliki legalitas yang sah sekaligus membuka jalan bagi rencana pengembangan kawasan olahraga tersebut.
Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan, Marwan, menegaskan objek yang ditertibkan kawasan Stadion Mattoanging merupakan aset milik Pemprov Sulsel yang telah memiliki sertifikat resmi dan terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga: Kronologi KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Selayar, Berawal Mati Mesin
"Objek ini adalah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang memiliki sertifikat dan terdaftar di BPN. Sampai hari ini tidak ada putusan ataupun keterangan dari BPN yang menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak sah," kata Marwan.
Menurutnya, langkah penertiban bukan sekadar mengamankan aset pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kawasan agar dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.
"Yang kami lakukan hari ini adalah penertiban aset negara, aset daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar ke depan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal," ujarnya.
Baca Juga: KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Selayar, Puluhan Selamat, 24 Belum Ditemukan
Pemprov Sulsel juga telah menyiapkan rencana besar untuk mengembangkan kawasan Stadion Mattoanging menjadi fasilitas olahraga yang lebih representatif.
Pengembangan itu diharapkan mampu menunjang pembinaan atlet, meningkatkan kualitas sarana olahraga, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih baik bagi masyarakat.
Marwan juga menanggapi klaim kepemilikan lahan oleh Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).
Ia menyebut sengketa tersebut telah dua kali bergulir di pengadilan melalui gugatan perdata, namun tidak menghasilkan putusan yang menyatakan YOSS sebagai pemilik sah objek tersebut.
Baca Juga: Keren! 14.490 Pelajar Madrasah di Sulbar Bergerak Peduli Lingkungan Lewat Momen Matamuda 2026
"YOSS sudah dua kali mengajukan gugatan perdata, namun dalam putusannya tidak dapat membuktikan bahwa mereka memiliki hak atas objek tersebut," tegasnya.
Pemprov Sulsel memastikan penertiban dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, koordinasi lintas instansi, serta tetap menghormati proses hukum yang berlaku.
Penertiban aset tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Sulsel, Kepala Satpol PP Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulsel, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel, Kepala BPN Kota Makassar, serta unsur pengamanan dari Satpol PP Provinsi Sulsel, Satpol PP Kota Makassar, dan instansi terkait lainnya. ***




