POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said meminta semua warga untuk memanfaatkan layanan bantuan hukum gratis. Terkhusus bagi warga Kecamatan Kepulauan Sangkarrang.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Makassar Saharuddin Said saat menggelat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Karebosi Premier, Jl Jenderal M Jusuf, Kota Makassar, Juma (29/9/2023).
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kekeringan
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar Minta Pemkot Jalankan Perda Kawasan Tanpa Asap Rokok
Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said mengatakan warga Kepulauan butuh pelayanan seperti bantuan hukum. Ia mengaskan agar warga segera mengadu jika ada masalah hukum yang menjerat.
“Kalau ada aduan, saya bisa bantu. Namun jika tidak ada penyampaian ke saya terkait masalahnya, saya juga tidak tahu,” kata Sahruddin Said.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi Ajak Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Bijak
Legislator dari Fraksi PAN ini mengatakan bahwa seluruh proses pendampingan bantuan hukum tersebut gratis tanpa dipungut biaya.
Adapun pengacara yang mendampingi, kata Sahruddin, sudah dibiayai oleh Pemerintah Kota Makassar.
“Uangnya itu dari pemerintah kota jadi pengacara akan bekerja secara profesional hingga kasus yang kita alami tuntas,” ungkapnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo Hadiri Deklarasi Pemilu Damai
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Ajak Masyarakat Lestarikan dan Jaga Lingkungan
Sahruddin Said juga menegaskan bahwa kehadiran Perda tersebut bisa diakses oleh seluruh masyarakat yang butuh bantuan. Apalagi yang kurang mampu.
“Semua berhak mendapatkan akses bantuan ini. Semisal kalau ada warga pulau yang butuh silahkan sampaikan ke saya,” ujarnya. ***



