POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Sahruddin Said imbau warga Makassar taat bayar pajak untuk mendorong pembangunan. 

Menurut Saharuddin Said, Jika pembayarannya mandek, maka Makassar minim pembangunan khususnya infrastruktur.

Hal itu disampaikan Saharuddin Said saat menggelar Fungsi Pengawasan dalam rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Senin (29/1/2024).

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar Imbau Warga Makassar Berzakat

Dalam pemaparannya, Sahruddin Said mengatakan sosialisasi ini mesti dipahami oleh seluruh warga. Sebab pajak merupakan tanggung jawab mereka.

“Tugas kami itu ada legislasi yang membuat perda. Makanya kami juga melakukan sosialisasi untuk warga bisa paham. Apalagi terkait pajak ini,” katanya.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Makassar Adi Rasyid Ali Ingatkan Netralitas ASN

Ia berharap warga peduli terhadap pembangunan kota Makassar lewat pembayaran pajak. Pasalnya, ada beberapa yang mesti dibenahi.

“Melalui sosialisasi perda ini, kita harap bisa paham isinya dan pentingnya pajak,” tukas ajid, sapaan akrabnya.

Baca Juga: DPRD Makassar Bakal Godok 25 Ranperda di 2024, Berikut Daftarnya

Pejabat fungsional Bapenda Makassar, Jabbar menjelaskan ada beberapa pajak yang mesti dibayar oleh warga. Ada pribadi dan perusahaan.

“Kalau bersifat pribadi itu ada PBB yang banyak kita kenal, ada juga PPH itu untuk perusahaan,” katanya.

Baca Juga: Bertugas Sebagai Penyelenggara Pemungutan dan Perhitungan Suara, Berikut Tata Kerja KPPS

Semua pajak, kata dia, dipungut untuk pembangunan. Tak ayal pemerintah kota terus mengimbau kepada warga agar taat membayar pajak.

“Makanya itu kita terus melakukan sosialisasi dan iklan karena memang pajak ini penting. Kita harus tahu ini,” lanjutnya. ***