POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar kembali mengingatkan warga untuk rutin membayar retribusi sampah.

Demikian disampaikan Anggota DPRD Makassar, Imam Musakkar saat Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Harper, Jl Perintis Kemerdekaan.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur 

Anggota DRPD Makassar dari Fraksi PKB ini mengatakan masyarakat sudah berkewajiban untuk membayar sesuai aturan yang ada. Dengan begitu, pelayanan juga akan berjalan dengan baik.

“Kalau retribusi itu dibayar karena ada pelayanan jadi sifatnya wajib,” ujarnya.

Retribusi sampah, diungkapkannya, mendorong pelayanan yang diberikan Pemerintah Kota lebih baik. Apalagi ketika rutin dibayar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Harap Perda KTR Berjalan Efektif, Minta Masyarakat Lebih Sadaran Diri

“Kalau retribusi sampah tidak dibayarkan maka tidak akan diangkut sampah ta. Sebab itu mencakup biaya operasional,” tambahnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini berharap masyarakat paham terkait perda ini. Kemudian rajin untuk membayar retribusi.

“Jadi tujuannya memang sosialisasi ini untuk memperkenalkan perda ini. Saya harap bisa dipahami kemudian diberitahukan kepada warga yang lain,” tukasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Imam Musakkar: Kekerasan Terhadap Anak Harus Ditindak

Kepala Bidang PPLH Dinas Lingkungan Hidup Makassar juga mengingatka bahwa retribusi yang bersifat kewajiban punya sanksi. Namun hanya berlaku kepada pengelolaan sampah komersil.

“Ada kemarin pelaku usaha itu menumpuk sampahnya, sembarangan dia buang. Tapi kita sanksi tegas ke mereka dipidanakan,” ujarnya.

Baca Juga: Galakkan Pendidikan Baca Tulis Al-Quran, Anggota DPRD Makassar HM Yunus: Al-Quran Tuntunan Hidup Kita

Suwandi memastikann pelayanan terbaik bagi masyarakat yang taat bayar retribusi. “Karena kalau lancar pembayaran, operasional bagus,” lanjutnya.

Terakhir, Edi selaku Kepala Seksi Kebersihan Kecamatan Biringkanaya meminta pembayaran retribusi tetap dilakukan. Namun, ia melarang warga membayar ketika tidak ada karcis yang diperlihatkan petugas.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Harap Pemerintah Tingkatkan Kualitas Infrastruktur Pemukiman Kumuh

“Kalau tidak ada jangan maki bayar bu. Itu sebagai bukti kalau sampah ta sudah diangkat oleh petugas kami,” katanya.

Pemerintah kecamatan, kata dia, akan memberikan pelayanan terbaik untuk Persampahan. “Jika sudah taat bayar tentu akan kami maksimalkan pelayanan,” tukasnya. ***