POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rumah Susun, Rabu (27/9/2023).
Anggota DPRD Makassar, Budi Hastuti mendorong upaya peningkatan kualitas Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kota Makassar.
Pada kesempatan itu, turut hadir narasumber lainnya yakni Camat Mariso Julianman dan Akademisi Babra Kamal.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Sahruddin Said Tegaskan Warga Berhak dapat Bantuan Hukum Gratis
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli Apresiasi Upaya Pemkot Atasi Kekeringan
“Kita sengaja memanggil Pak Camat karena memiliki Rusun. Nanti dia yang akan jelaskan peran dan fungsi Rumah Susun,” ujar Budi Hastuti.
Legislator dari Fraksi Gerindra ini mengatakan, tujuan pelaksanaan sosialisasi Perda ini guna mendorong pembangunan pemukiman dan daya tampung tinggi dalam rangka pemenuhan kebutuhan perumahan.
Tujuan lain dari sosialisasi ini yakni untuk menyusun konsep terkait penataan ruang.
“Jadi ini ada upaya peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh yang ada di Kota Makassar,” jelasnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi Ajak Masyarakat Kelola Sampah Rumah Tangga dengan Bijak
Baca Juga: Sekretaris DPRD Makassar Dahyal Hadiri Penutupan Pelatihan Penguatan Kapasitas Bendahara
Sementara itu, Camat Mariso Julianman menyampaikan, konsep perumahan awalnya ada di Jakarta dan diperkenalkan pada tahun 1981. Khusus di Kota Makassar, Utamanya di Kecamatan Mariso ada tiga bangunan Rumah Susun.
“Kebetulan ada tiga titik rusunawa (Rumah Susun Sewa). Bangunan ini diperuntukkan bagi masyarakat kelas bawah,” jelas Julianman.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Andi Pahlevi Pastikan Drainase Bermasalah Segera Dibenahi
Menurutnya, masalah Rusunawa ini erat kaitannya dengan apa yang ada di tingkat perkotaan. Undang-Undang Nomor nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan Rumah Susun itu bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional.
“Jadi Rumah Susun itu baik vertikal maupun horizontal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah,” ujarnya. ***



