POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar Arifin Dg Kulle sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh, di Hotel Royal Bay Makassar, Minggu (22/10/2023).



Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle berharap pemerintah kota lebih memperhatikan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh di Kota Makassar.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar Minta Pemkot Prioritaskan Saluran Drainase di Biringkanaya

Legislator Partai Demokrat ini menilai, masih banyak pemukiman yang terbilang kumuh tanpa ada peningkatan kualitas pembangunan.

Terutama, kata Arkul, sapaan Arifin Dg Kulle di Kampung Lepping Kelurahan Jongaya, Kecamatan Tamalate, pemerintah mesti memberikan perhatian lebih terhadap wilayah tersebut.

“Saya mau tata kedepan yang namanya kampung lepping, Insya Allah kedepan kita akan berbenah di wilayah itu dengan membangun tata pemukiman yang bagus,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Hasanuddin Leo Sebut Rumah Susun Bisa Meminimalisir Kepadatan Penduduk

Dengan adanya Perda ini juga, kata dia, lebih mempermudah pemukiman yang ada di Kota Makassar bisa lebih berbenah keluar dari zona kumuh.

Sementara itu, Lurah Jongaya, Muh Zulkifli Ghozali mengatakan setiap lingkungan yang kumuh sangat berpengaruh penting terhadap tumbuh kembang masyarakat.

“Khusus di kampung lepping termasuk pemukiman yang padat penduduknya, makanya perlu ada pencegahan seja dini bagaimana menjaga lingkungan kita,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Kecam Eksploitasi Anak Dijadikan Pengemis

Dari data yang ada sekarang, Zulkifli mengungkapkan kebanyakan pemukiman di Kota Makassar masih banyak kualitas infrastruktur drainase belum dibenahi.

“Insya Allah kedepan ini khususnya di kampung lepping semua drainasenya akan dibenahi, karena selama ini banyak yang mengeluh kalau hujan turun, makanya harus kompak untuk membenahi wilayah kita,” ungkapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Minta Usulan Warga Terkait Ranperda Inovasi Daerah

Sekretaris DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulsel, Muh Ishak menambahkan yang nanya pemukiman kumuh adalah bangunan tidak teratur, kemudian terkait dengan sisi jalan.

“Jalan itu ketika ukurannya sempit, apabila mobil pemadam kebakaran tidak bisa masuk maka dianggap sebagai suatu pemukiman kumuh,” jelasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Dorong Peningkatan Kualitas Rusun

Kemudian menurut Ishak, drainase adalah daerah milik jalan, dia tidak bisa menghalangi proses ketika dilakukan perubahan, jadi bukan milik rumah warga yang masuk dalam sarana penunjang perumahan.

“Jadi tujuh indikator ini kenapa dikatakan suatu wilayah dianggap kumuh, terkait masalah bangunan, jalan, drainase, sampah, air, dan lainnya,” pungkasnya. ***