POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle melakukan Fungsi Pengawasan dalam Rangka Penyeberluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah, di Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Kamis (25/1/2024).

Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Makassar, Arifin Dg Kulle mengajak seluruh masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Salah satunya dengan dapat memilih sampah rumah tangga.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Budi Hastuti Ingatkan Orang Tua Ajari Anak Baca Tulis Al-Quran

Legislator dari Fraksi Demokrat ini mengatakan sampah rumah tangga menjadi penyumbang terbesar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Untuk itu, mereka perlu untuk memilahnya sebelum dibuang.

“Memilah disini maksudnya memisahkan sampah plastik dan organik. Sehingga, pengelola tidak kesusahan lagi untuk memilahnya ketika di TPA,” ucapnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Arifin Dg Kulle Jamin Perda Kepemudaan Berdayakan Pemuda Makassar

Adapun pemilahan dilakukan, kata dia, untuk menekan volume sampah. “Sebab ada banyak sampah yang bisa didaur ulang juga,” tambah Arkul sapaan akrabnya.

Anggota Komisi C DPRD Makassar ini menilai kondisi TPA saat ini sudah darurat. Olehnya ia juga mendesak pemerintah untuk mencari solusi dari sampah yang menumpuk.

“Kalau tidak, volume sampah akan semakin meningkat padahal lahan semakin sempit,” tukasnya.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar HM Yunus Edukasi Warga Tentang Peredaran Minuman Beralkohol

Sementara itu, Sekwan DPRD Makassar, Dahyal juga meminta masyarakat untuk tidak sembrono membuang sampah. Ia menilai masih banyak masyarakat belum paham.

“Jadi kami meminta kesadaran masyarakat untuk tahu soal pengelolaan sampah seperti pemilahan sampah,” katanya.

“Kami di Pemerintah Kota Makassar itu terbatas anggarannya, apalagi untuk masalah pengelolaan sampah. Jadi memang perlu saling membantu antar masyarakat dan pemerintah,” tambah Dahyal. ***