POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 73 bakal calon legislatif atau Bacaleg DPRD Makassar dari 17 partai politik tidak memenuhi syarat atau TMS.
Anggota KPU Makassar Divisi Teknis Perencanaan Gunawan Mashar mengatakan, 73 Bacaleg DPRD Makassar yang tidak memenuhi syarat adalah hasil verifikasi administrasi (vermin)perbaikan oleh KPU Makassar.
Gunawan Mashar merinci bahwa 743 Bacaleg DPRD Makassar status pemeriksaannya memenuhi syarat dan 73 Bacaleg DPRD Makassar tidak memenuhi syarat.
"Total 816 bacaleg yang diajukan oleh 17 partai politik di masa pengajuan perbaikan," kata Gunawan Mashar, Sabtu (5/8/2023).
Baca Juga: Nama Bahtiar Menguat Jadi Calon Pj Gubernur Sulsel, Disusul Nana Sudjana
Ia mengatakan, 73 Bacaleg DPRD Makassar yang tidak memenuhi syarat, karena karena ada dokumennya belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam regulasi.
Gunawan Mashar mengatakan, Bacaleg DPRD Makassar yang tidak memenuhi syarat masih memiliki kesempatan untuk melngkapi berkas-berkas yang kurang.
Sebab, masih ada masa pencermatan daftar calon sementara atau DCS yang dilakukan KPU Makassar.
Baca Juga: Mengenal Sosok Fatma Utami Jauharoh, Peserta PAI Award 2023 dari Bone
Selama masa pencermatan DCS, selain melengkapi berkas-berkas yang masih kurang, juga memungkinkan digantikan oleh bacaleg lain.
Tahapan masa pencermatan DCS, mulai tanggal 7 hingga 11 Agustus 2023.
Gunawan Mashar menambahkan, setelah masa pencermatan DCS, tidak memungkinkan lagi untuk perbaikan atau penggantian bagi bacaleg yang tidak memenuhi syarat karena dokumennya tidak lengkap atau tidak sah.
(***)




