POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak empat pejabat Pemprov Sulsel akan dikukuhkan sebagai penjabat sementara atau Pjs Bupati, Selasa (24/9/2024) sore.

Pengukuhan empat pejabat Pemprov Sulsel sebagai Pjs bupati berdasarkan surat nomor 000.1.5/4778/BIRO Pemotda tanggal: 23 September 2024.

Surat tersebut merupakan perihal undangan pengukuhan empat pejabat Pemprov Sulsel sebagai Pjs Bupati/Wali Kota.

Baca Juga: Firman Pagarra Hadiri Rakornas P2DD, Tegaskan Komitmen Majukan Digitalisasi Transaksi Pemda

Nama-nama pejabat Pemprov Sulsel yang akan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati/Wali Kota adalah:

Andi Arwin Azis sebagai Pjs Wali Kota Makassar.

Andi Arwin Azis adalah Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Nama-nama 6 Dosen Unhas Masuk 2 Persen Ilmuan Paling Berpengaruh Dunia. Bikin Bangga!

Amson Padolo sebagai Pjs Bupati Toraja Utara.

Amson Padolo merupakan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulsel.

Jayadi Nas sebagai Pjs Bupati Luwu Timur.

Jayadi Nas adalah Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel.

Baca Juga: Pemkot Makassar dan Kalla Group Kerjasama Revitalisasi Taman Hasanuddin

Muhammad Rasyid sebagai Pjs Bupati Bulukumba.

Muhammad Rasyid saat ini menjabat sebagai Asisten 1 Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Sulsel.

Berdasarkan surat undangan yang beredar, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh akan mengukuhkan empat Pjs Bupati/Wali Kota sore ini.

Lokasi pengukuhan berada di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Kota Makassar pukul 15.30 Wita.

Baca Juga: Agus AN Ungkap Alasan Gabung Barisan Andalan Hati pada Pilgub Sulsel 2024

Diketahui, Pjs Bupati/Wali Kota akan menggantikan sementara kepala daerah definitif yang maju Pilkada serentak 2024.

Sebab, kepala daeah yang maju Pilkada serentak diwajibkan cuti selama masa kampanye mulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024.

 ***