POJOKSULSEL, MAKASSAR - Sebanyak 4.144 lembar uang Rupiah palsu dimusnahkan Bank Indonesia (BI) bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) Sulawesi Selatan. Ribuan lembar uang palsu tersebut merupakan hasil temuan dari laporan masyarakat dan perbankan sepanjang Januari 2025 hingga Mei 2026.

Pemusnahan ribuan uang palsu dilakukan setelah barang bukti tersebut mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Makassar.

Langkah ini bukan sekadar menghilangkan ribuan lembar uang palsu dari peredaran. Bank Indonesia menegaskan, pemusnahan menjadi sinyal bahwa upaya merusak kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah akan dihadapi melalui sinergi antarlembaga dan penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Baca Juga: Makassar Jadi Tuan Rumah Tasyakuran Kodaeral, Tasming Hamid Bangga atas Pengabdian TNI AL untuk Negeri

Plh. Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Selatan, Bayu Martanto, mengatakan menjaga Rupiah pada dasarnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perekonomian nasional.

"Menjaga Rupiah pada hakikatnya adalah menjaga kepercayaan masyarakat. Dan menjaga kepercayaan masyarakat berarti menjaga fondasi perekonomian kita. Rupiah bukan sekadar alat pembayaran, tetapi juga simbol kedaulatan negara,” ujar Bayu Martanto.

Pemusnahan uang palsu tersebut menjadi bagian dari kerja bersama unsur Botasupal Sulawesi Selatan dalam mencegah sekaligus memberantas peredaran Rupiah palsu.

Baca Juga: SMP Negeri 1 Tompobulu Bantaeng Usung Tiga Inovasi Unggulan untuk IGA 2026, Apa Saja?

Langkah tersebut juga merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam aturan tersebut, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk merencanakan, mencetak, mengeluarkan, mengedarkan, mencabut dan menarik, serta memusnahkan Rupiah, termasuk menentukan keasliannya.

BI menyebut upaya pemberantasan Rupiah palsu dilakukan melalui tiga pendekatan, yakni preemtif, preventif, dan represif.

Pada sisi preemtif, BI memperkuat edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah dengan mengenalkan ciri-ciri keaslian uang kepada masyarakat.

Baca Juga: Kota Parepare Masuk 10 Besar Disdukcapil Prima Award 2026, Satu-satunya dari Indonesia Timur

Di Sulawesi Selatan, edukasi dilakukan melalui institusi pendidikan, training of trainer bagi guru di berbagai kabupaten/kota, pemilihan Duta Muda dan Guru CBP Rupiah 2026, hingga pembentukan Forum Kas Perbankan (FKP) Sultan.

Sementara secara preventif, BI terus memperkuat unsur pengaman (security features) dan desain Rupiah agar semakin sulit dipalsukan.

Adapun langkah represif dilakukan melalui sinergi dengan aparat penegak hukum, antara lain dalam mendukung proses penyidikan, pemeriksaan terhadap uang yang diragukan keasliannya, pemberian keterangan ahli, hingga pertukaran data dan informasi mengenai temuan uang palsu.

BI juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat menerima uang tunai. Masyarakat diminta mengenali ciri keaslian Rupiah menggunakan metode 3D: Dilihat, Diraba, Diterawang.

Jika menemukan atau menerima uang yang diragukan keasliannya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Ke depan, BI menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan Botasupal, perbankan, dan pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan Rupiah tetap terjaga dan dipercaya masyarakat. ***