POJOKSULSEL, MAKASSAR - Lulusan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Mir'atul Mar'ah Ridwan, dipercaya menjadi Penggerak HAM untuk mendampingi Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar.
Mir'atul merupakan lulusan Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) UIN Alauddin Makassar. Ia ditugaskan Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) sebagai salah satu Penggerak HAM di kelurahan binaan di Kota Makassar.
Jebolan UIN Alauddin Makassar tahun 2023 itu menjadi satu dari dua Penggerak HAM yang ditempatkan KemenHAM di Makassar.
Satu lainnya yakni Siti Aisyah Putri, lulusan Politeknik Pariwisata Makassar, yang mendampingi Kelurahan Mattoanging, Kecamatan Mariso.
Keduanya diperkenalkan Wakil Menteri HAM Mugiyanto saat menghadiri kegiatan penguatan kapasitas HAM bagi masyarakat di Kelurahan Mattoanging, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: IKA SMAN 3 Gowa Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Ini Fokus Programnya
KemenHAM menetapkan Kelurahan Mattoanging dan Kelurahan Kaluku Bodoa sebagai wilayah binaan sekaligus percontohan Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan program tersebut bertujuan memastikan nilai-nilai HAM dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat.
“Keduanya diharapkan menjadi model sekaligus inspirasi bagi kelurahan lainnya dalam memastikan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat,” ujar Mugiyanto.
Menurutnya, Penggerak HAM memiliki tugas memetakan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat di wilayah binaan.
Pemetaan meliputi persoalan pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan, lingkungan hingga persoalan kelompok rentan.
Baca Juga: Tasming Hamid Pastikan Stok Beras Aman, 11.335 KK Parepare Segera Terima Bantuan Pangan
“Apakah ada yatim piatunya, apakah di situ ada warga yang masih stunting, apakah ada lansia, apakah ada penyandang disabilitas. Penggerak HAM ini nanti harus tahu,” katanya.
Data yang diperoleh dari pemetaan tersebut kemudian dilaporkan dan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah, Kantor Wilayah KemenHAM hingga pemerintah pusat.
Data tersebut menjadi dasar untuk menentukan intervensi yang dibutuhkan masyarakat.
Mir'atul mengatakan penugasan sebagai Penggerak HAM menjadi kesempatan untuk menerapkan ilmu yang diperolehnya selama menempuh pendidikan di FSH UIN Alauddin Makassar.
“Latar belakang hukum menjadi bekal untuk terlibat dalam kerja-kerja pemetaan persoalan warga sekaligus menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah dalam konteks pemenuhan HAM,” ujarnya.
Sebagai Penggerak HAM, Mir'atul akan mendampingi Kelurahan Kaluku Bodoa dalam mengidentifikasi persoalan warga sekaligus membantu menghubungkan kebutuhan masyarakat dengan pemerintah.
Ia juga akan mendorong peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak dasar dan memastikan persoalan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan pemerintah. ***



