POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan Tahun 2026.
Rakor berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (29/4/2026), dihadiri langsung para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah awal proyek kerja sama tiga pihak yang menempatkan Sulawesi Selatan sebagai wilayah prioritas.
Staf Ahli Menteri ATR/BPN Andi Tenri Abeng menyebut, provinsi ini dipilih karena dinilai memiliki komitmen kepala daerah yang tinggi dalam menuntaskan persoalan pertanahan.
“Kita memiliki komitmen untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan yang ada di Sulawesi Selatan,” ujarnya Tenri Abeng.
Baca Juga: Nama-Nama 21 Wakil Dekan Enam Fakultas Lingkup Universitas Muslim Indonesia, Termasuk 8 Perempuan
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto memaparkan, program peningkatan pelayanan publik ini memotret tiga titik rawan korupsi sekaligus.
Pertama, pelayanan publik di bidang perizinan dan administrasi pertanahan. Kedua, barang milik daerah berupa tanah yang rentan tidak dikuasai secara sah. Ketiga, sektor pendapatan termasuk potensi penerimaan yang sengaja tidak masuk ke kas daerah.
“Kami tiga-tiganya fungsinya untuk pencegahan. Tata kelola kita perbaiki dari sisi administrasi pemerintahan, dan dari sisi integritas juga kami turunkan tim yang mengingatkan. Karena dari integritas pribadi pejabat, ujungnya integritas organisasi pemerintah daerah,” jelas Edi.
Ia memberi contoh, tanah pemerintah yang tidak disertifikasi dan tidak dimanfaatkan bisa dengan mudah diambil oleh masyarakat atau swasta.
Baca Juga: Daftar 10 UIN Terbaik Versi Webometrics 2026, Kampus Mana Favoritmu?
Jika dalam prosesnya terjadi transaksi dengan pejabat, maka itu sudah masuk kategori korupsi. “Tujuan utama kami mendampingi ini adalah mencegah tindakan korupsinya,” tegasnya.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyambut baik kolaborasi ini. Ia menekankan pentingnya mengaktifkan kembali Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk menyusun rekomendasi kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan sertifikat oleh Kementerian ATR.
Selain itu, penertiban HGU yang tidak terpakai akan didorong agar tidak menjadi lahan terlantar dan bisa memberi dampak pada investasi serta pendapatan daerah.
“Kekayaan itu terbagi dua, kekayaan dalam bentuk uang dan kekayaan dalam bentuk aset. Ini kalau hilang, itu juga kerugian negara. Kehadiran KPK dan ATR adalah untuk pendampingan kita, agar ada percepatan dalam rangka pencegahan tindak korupsi,” kata Andi Sudirman Sulaiman. ***




