POJOKSULSEL, MAKASSAR - Dua kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), yakni UIN Alauddin Makassar dan IAIN Parepare,masuk dalam jajaran Badan Publik Informatif tingkat nasional.

Capaian sebagai Banda Publik Informatif menegaskan komitmen UIN Alauddin Makassar dan IAIN Parepare dalam menghadirkan layanan informasi yang terbuka, transparan, dan mudah diakses masyarakat.

Masuknya UIN Alauddin Makassar dan IAIN Parepare juga tak lepas dari performa Kementerian Agama yang kembali mencatatkan prestasi gemilang.

Untuk tiga tahun berturut-turut, Kemenag RI berhasil mempertahankan predikat Badan Publik Informatif, setelah sebelumnya meraihnya pada 2023 dan 2024.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan Umat Beragama

Predikat ini diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam ajang Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025.

Tahun ini, Kementerian Agama bahkan mencatatkan nilai 94,62, sedikit meningkat dibanding capaian tahun lalu sebesar 94,52.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mewakili Menteri Agama Nasaruddin Umar, di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Menurut Thobib, capaian ini menjadi penguat komitmen Kementerian Agama dalam menjalankan tata kelola informasi publik yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Baca Juga: Sarasehan Ekonomi IKAIE Unhas, Rektor Jamaluddin Jompa Wacanakan Rekonstruksi Strategi Pembangunan

“Alhamdulillah, untuk ketiga kalinya Kementerian Agama kembali mendapat predikat badan publik informatif. Ini bukan sekadar penghargaan, tapi pengingat agar kami terus menyajikan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses publik,” ujarnya.

Ia menambahkan, upaya peningkatan kualitas keterbukaan informasi akan terus dilakukan, mulai dari penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), optimalisasi kanal komunikasi publik, hingga peningkatan literasi informasi di lingkungan internal Kemenag.

Menariknya, keberhasilan Kemenag tahun ini juga berdampak langsung pada satuan kerja di bawahnya.

Baca Juga: Ekspor Perdana Gurita ke Jepang, Wali Kota Makassar Dorong Hilirisasi Laut

Dari hasil pembinaan intensif yang dilakukan, 11 PTKIN berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif, meningkat signifikan dibanding tahun sebelumnya.

“Tahun ini ada 16 PTKIN yang masuk tahap uji publik. Hasilnya, 11 dinyatakan informatif, empat menuju informatif, dan satu cukup informatif. Ini lonjakan besar, karena pada 2024 hanya lima PTKIN yang berstatus informatif,” jelas Thobib dikutip laman resmi Kemenag.

Dari sebelas PTKIN tersebut, dua di antaranya berasal dari Sulawesi Selatan. UIN Alauddin Makassar sebagai kampus Islam terbesar di kawasan timur Indonesia dan IAIN Parepare sebagai representasi kampus keagamaan di wilayah Ajatappareng, sama-sama dinilai berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten.

Sekretaris Komisi Informasi Pusat, Nunik Purwanti, menjelaskan bahwa penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP).

Penilaian ini mencakup kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, persepsi masyarakat, serta kemampuan badan publik dalam menyelesaikan sengketa informasi.

Baca Juga: FEB Unhas Perkuat Daya Tahan UMKM Maros Lewat Pelatihan Strategi Adaptasi Usaha

Selain kualitas, jumlah badan publik yang dinilai juga mengalami peningkatan. Pada 2024 tercatat 363 badan publik, sementara pada 2025 naik menjadi 387 badan publik, atau meningkat sekitar 11 persen.

“Ini menunjukkan kesadaran badan publik terhadap pentingnya keterbukaan informasi semakin tumbuh,” ujar Nunik. ***