POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemprov Sulsel melalui Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan (Bapenda Sulsel) kembali meluncurkan program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan 50 persen.
Program pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan Bapenda Sulsel hanya berlaku pada 29 September hingga 31 Oktober 2025.
Pemutihan denda dan diskon pajak kendaraan selama satu bulan itu digagas Bapenda Sulsel, sebagai rangkain HUT Sulsel berupa:
Baca Juga: Rektor IAIN Parepare Prof Hannani Lantik Delapan Ketua Prodi, Ini Nama-Namanya
Memberikan pembebasan denda pajak 100 persen. Kecuali kendaraan baru.
Memberikan diskon 50 persen tunjakan pajak bagi penunggak pajak kendaraan tahun 2024 ke bawah.
Bapenda Sulsel juga memberikan diskon 9,5 persen untuk pajak kendaraan tahun berjalan (jatuh tempo tahun 2025).
Baca Juga: Pengurus ISKI Sulsel Didukung Kalangan Gen Z
Bapenda Sulsel juga membebaskan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Terakhir adalah gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.
***




