POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) akan melelang Barang Milik Daerah (BMD) berupa 99 unit mobil dinas pada Rabu, 24 September 2025.
Proses lelang mobil dinas Pemprov Sulsel dilakukan secara terbuka (open bidding) melalui portal resmi lelang.go.id.
Batas akhir penawaran lelang mobil dinas Pemprov Sulsel ditetapkan pukul 10.00 Wita atau 09.00 WIB sesuai waktu server.
Penetapan pemenang dilakukan setelah tenggat tersebut. Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja.
Baca Juga: Baru Semalam Ditinggal, Rumah Nurdin Dibakar Usai Dibobol di BTN Pallurang Matakali
Bea lelang untuk pembeli ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang.
Pelaksanaan lelang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar, dengan lokasi pemeriksaan barang di Kantor Pemprov Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo No. 269, Makassar.
Calon pembeli disarankan meninjau barang terlebih dulu pada jam kerja pukul 08.00–14.00 Wita.
Peserta lelang harus mendaftar dan mengaktifkan akun di portal.lelang.go.id atau lelang.go.id, mengunggah KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
Baca Juga: 126 Kasus Penganiayaan Terbongkar, Polda Sulsel Beber Rincian Operasi Sikat Lipu
Uang jaminan disetor melalui virtual account paling lambat satu hari kerja sebelum lelang dimulai. Token penawaran akan dikirim otomatis ke email peserta.
Peserta yang menang wajib melunasi harga lelang plus bea 2 persen dalam lima hari kerja.
Jika tidak, uang jaminan akan disetorkan ke negara. Semua biaya perbankan menjadi tanggungan peserta.
Informasi lebih lanjut bisa menghubungi Bidang Pengelolaan BMD Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulsel melalui Anugrah El R (0822-4808-5794) atau Imran (0853-9561-3114).
Peserta dianggap setuju dengan kondisi barang apa adanya (as is) dan tidak dapat mengajukan keberatan setelah lelang. ***




