POJOKSULSEL, MAKASSAR - Pemkot Makassar akan menerapkan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN di lingkup Pemkot mulai 1 hingga 4 September 2025.
Keputusan menerapkan WFA lingkup Pemkot Makassar sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.
Plt. Kepala BKPSDMD Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu mengatakan, WFA lingkup Pemkot Makassar sebagai antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.
“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Kamelia menjelaskan, WFA memberi fleksibilitas pegawai melaksanakan tugas dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang mendukung produktivitas.
“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya dikutip rilis Humas Pemkot Makassar.
Baca Juga: Korban Jiwa Demo Makassar Bertambah, Warga Dituduh Intel Dikeroyok Massa di Jalan Urip Sumoharjo
Meski begitu, pelayanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, dan kelurahan, diwajibkan tetap bertugas di kantor.
“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” tegasnya.
Dalam edaran tersebut, Pemkot juga mengatur teknis pelaksanaan, di antaranya penugasan sesuai tanggung jawab, koordinasi daring, monitoring atasan, hingga kewajiban Kepala Perangkat Daerah melakukan pengawasan. Sistem WFA sendiri akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Sekretariat Kota DPRD Makassar Sampaikan Permohonan Maaf, Pastikan Tugas Kelembagaan Tetap Berjalan
Tak hanya untuk pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar juga menginstruksikan seluruh satuan pendidikan, mulai PAUD/TK, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran daring pada 1–4 September 2025.
“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman. ***




