POJOKSULSEL, MAKASSAR - Kuasa hukum Rektor UNM (Universitas Negeri Makassar), Prof Karta Jayadi Msn, angkat bicara terkait tuduhan dugaan pelecehan seksual yang ramai di media sosial.

M Jamil Misbach, selaku kuasa hukum Prof karta Jayadi, menegaskan bahwa tuduhan yang dilontarkan seorang dosen UNM berinisial Q tidak benar dan diduga kuat sebagai fitnah serta bentuk pencemaran nama baik.

Menurut Jamil Misbach, percakapan di media sosial yang dituduhkan sebagai bentuk pelecehan verbal hanya sebatas komunikasi timbal balik. Bahkan, kata dia, Rekto UNM Prof Karta Jayadi merasa risih karena Q kerap menambahkan sapaan seperti “Prof Ganteng” dalam obrolan.

Baca Juga: Prof Budu Daftar Calon Rektor Unhas, Berbekal Pengalaman 30 Tahun Mengabdi

"Dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan sejak tahun 2022 hingga saat ini berupa ajakan ke hotel dan mengirim video porno adalah tidak benar," tegas Jamil Misbach seperti keterangan tertulis yang diterima Pojok Sulsel, Jumat (22/8/2025).

Jamil Misbach juga membantah adanya kiriman video porno. “Klien kami tidak pernah mengirim video seperti yang dituduhkan. Semua tuduhan itu tidak berdasar,” imbuhnya.

Lebih jauh, Jamil Misbach menyebut bahwa Q masih dalam status skorsing karena pelanggaran disiplin dan etika akademik.

Baca Juga: Pemkot Parepare Bentuk Pos Pengaduan SPPT PBB di Kelurahan

Salah satunya, menguji mahasiswa di parkiran dengan posisi dosen di dalam mobil sementara mahasiswa di luar.

“Klien kami melakukan pemecatan terhadap sdr Q sebagai Kepala Pusat Pengabdian Kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna. Klien kami memecat karena adanya pelanggaran akademik dan etik, tidak berkinerja dengan baik,” terang Jamil Misbach.

Ia menilai laporan yang baru muncul setelah dua tahun komunikasi berjalan menjadi janggal.

Baca Juga: Bangga! IAIN Parepare Tambah 5 Doktor Baru, Lintas Keilmuan dari UIN Alauddin Hingga Unhas

Jamil menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik Rektor UNM.

***