POJOKSULSEL, MAKASSAR – Aktivitas senam massal di Taman Pakui Sayang, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar untuk sementara dihentikan.

Kebijakan larangan sementara senam di Taman Pakui Sayang ditegaskan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Sulawesi Selatan.

Plt Kepala Disperkimtan Sulsel, Nining Wahyuni, menjelaskan bahwa pelarangan sementara senam di Taman Pakui Sayang bukan bentuk pembatasan hak masyarakat.

Baca Juga: Duka di Tanah Suci, 16 Jemaah Haji Embarkasi Makassar Wafat

Melainkan upaya menjaga fungsi ekologis dan ketertiban ruang terbuka hijau (RTH) di jantung Kota Makassar itu.

“Larangan ini bersifat sementara dan bertujuan menjaga keseimbangan ekologis serta fungsi utama taman sebagai ruang terbuka yang nyaman dan tertib,” tegas Nining Wahyuni dikutip rilis Humas Pemprov Sulsel.

Ia menyebut larangan ini bersifat sementara, sembari pihaknya mengatur ulang zonasi penggunaan taman.

Baca Juga: Inilah 25 Pejabat Baru Unismuh Makassar, Rektor Rakhim Nanda Sampaikan Pesan Penting

Nining Wahyuni menyampaikan pihaknya tetap terbuka untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut di masa mendatang.

Salah satu opsi yang sedang dipertimbangkan adalah pembentukan zona khusus untuk aktivitas senam yang tidak mengganggu fungsi taman secara keseluruhan.

Bahkan menurutnya, Pemprov Sulsel tidak menutup mata terhadap kebutuhan ruang interaksi sosial masyarakat, namun harus tetap berjalan beriringan dengan prinsip tata kelola ruang yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Selamat! Prof Zakir Sabara dan Prof Muin Fahmal Resmi Emban Amanah Baru di UMI

"Kemungkinan menyediakan zona senam tetap terbuka. Asalkan lokasi yang dimaksud sesuai dengan peruntukannya dan tidak menimbulkan gangguan terhadap fungsi utama taman,” ujarnya

***