POJOKSULSEL, MAKASSAR - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin Makassar naik status dari Pratama ke Utama.
Akreditasi utama Lembaga Pemeriksa Halal UIN Alauddin Makassar berlaku sejak 12 Marer 2025 hingga 12 Maret 2029.
Lembaga Pemeriksa Halal UIN Alauddin Makassar, sebelumnya telah menjalani asesmen pada 28-30 November 2024 oleh Tim Badan Penyelenggara Jaminan Halal.
Baca Juga: Menyambut Halal Bihalal Alumni Pondok Pesantren Modern Aljunaidiyah Biru Bone
Ketua LPH UIN Alauddin Makassar Dr Cut Muthiadin mengatakan, Lembaga Pemeriksa Halal UIN Alaluddin Makassar memiliki cakupan kerja berskala nasional dan internasional.
Itu setelah LPH UIN Alauddin mengalami kenaikan status dari Pratama ke Utama
"Sebelumnya, cakupan kerja kami hanya di Provinsi Sulawesi Selatan dan terbatas pada makanan, minuman, obat tradisional, serta jasa penyembelihan," kata Cut Muthiadin dalam siaran pers Humas UIN Alauddin Makassar.
Baca Juga: Gubernur Sulsel Gagas Seaplane ke Menhub untuk Layani Kepulauan
Cut Muthiadin mengatakan, dengan status akreditasi utama, ruang lingkup pemeriksaan LPH UIN Alauddin Makassar meluas hingga produk kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, rekayasa genetika
"Kemudian barang gunaan, serta berbagai jasa, seperti penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, hingga penyajian," jelasnya.
Menurut Dosen Prodi Biologi Fakultas Sains dan Teknologi ini, LPH UIN Alauddin Makassar kini diperkuat oleh 15 auditor halal bersertifikasi BNSP serta 4 SDM Syariah yang berkompeten dalam hukum Islam.
Baca Juga: Info Terbaru THR ASN Pemprov Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman: Harus Diinput Dulu
“Dengan sumber daya ini, lembaga siap menjadi garda terdepan dalam menjamin kehalalan produk dan jasa, tidak hanya di Indonesia tetapi juga di tingkat internasional,” pungkasnya.




