POJOKSULSEL, MAKASSAR - Perwakilan driver online bergerak bersatu (Dobrak) bersama tiga aplikator telah menyepakati lima poin terkait penerapan tarif khusus berdasarkan SK Gubernur Sulsel nomor 2559/2022.

Salah satu yang menjadi poin kesepakatan driver online dan aplikator, adalah penerapan SK Gubernur Sulsel pada tanggal 19 Maret 2025 pukul 23.59 WITA.

Aplikator hanya diberikan waktu lima hari sejak kesepakatan dibuat, untuk menerapkan SK Gubernur terkait tarif khusus.

Baca Juga: Gubernur Sulbar Jamin Pasokan Bahan Pokok, Intip Harga Cabai dan Ayam Pedaging di Pasar Baru Mamuju

Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Pemprov Sulsel yang mewadahi pertemuan tersebut.

"Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual," katanya,

"Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559," tambah Burhanuddin.

Baca Juga: Daftar Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Polewali, Cabai Rawit Masih Mahal

Alhasil, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disertai oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.

Selanjutnya, perwakilan aplikator tersebut akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.

Adapun 5 poin dalam berita acara tersebut, yakni :

1. Kesepakatan Bersama pihak aplikator Grab, Gojek, dan Maxim dan perwakilan driver untuk melaksanakan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 tentang Penerapan Tarif Angkutan Sewa Khusus dalam wilayah Provinsi Sulsel terhitung mulai tanggal 19 Maret 2025 Pukul 23.59 WITA.

Baca Juga: Pimpin Rapat Efisiensi Anggaran, Tasming Hamid: Efisiensi Bukan Berarti Pemangkasan, Tapi...

2. Masyarakat atau kelompok masyarakat melaporkan ke KPPU apabila pihak aplikator melanggar SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.

3. Biaya jasa aplikasi ditambahkan di luar besaran tarif yang sudah ditetapkan dalam SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022 dengan ketentuan tarif sebagai berikut :
Tarif Batas Atas Rp7.485,84/km
Tarif Batas Bawah Rp5.444,24/km.

4. Berdasarkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, perusahaan aplikator dan perusahaan angkutan sewa khusus memberlakukan tarif batas atas untuk 2 km pertama. Selanjutnya berlaku tarif paling tinggi sebesar tarif batas atas per kilometer dan paling rendah sebesar tarif batas bawah per kilometer.

5. Bilamana pihak aplikator tidak menerapkan SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan

***