POJOKSULSEL, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) memfasilitasi pertemuan perwakilan driver online bersatu bergerak (Dobrak) dengan tiga aplikator, Jumat (14/3/2025).
Pertemuan driver online dengan aplikator adalah respons Pemprov Sulsel atas demo Dobrak pada Rabu lalu.
Pemprov Sulsel menjembatani driver online dan aplikator bahas implementasi Tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/2022 Tahun 2022.
Menghadirkan mediasi multipihak untuk memastikan implementasi tarif ASK sesuai regulasi.
Baca Juga: Daftar Lengkap 12 Kapolres Berganti di Sulsel, Anak Mantan Wakapolri Jabat Kapolres Pinrang
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dan berlangsung di Baruga Lounge, Kantor Gubernur Sulsel.
Rapat dihadiri oleh Kapolrestababes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, Pamen Ahli Bidang Sishanek Kodam XIV Hasanuddin Kolonel Arh.Ahmad Hotman, Kasdim 1408 Makassar Letkol. Inf. Kadir, Binda Sulsel M Husni.
Hadir juga Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Andi Ewrin Terno, Kepala Satpol PP Sulsel Arwin Azis.
Plt Kepala Bakesbangpol Sulsel Ansyar, Kepala Diskominfo Sulsel Andi Winarno, Plt Kepala Biro Hukum Setda Sulsel Herwin Firmansyah.
Baca Juga: Profil Irjen Rusdi Hartono, Eks Kapolrestabes Makassar Akpol 1991 Jadi Kapolda Sulsel
Serta hadir juga dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Pertemuan tersebut mempertemukan perwakilan Dobrak dengan perwakilan aplikator dari PT Grab Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, PT.Gojek Indonesia Wilayah Sulawesi Selatan, serta PT. Maxim Wilayah Sulawesi Selatan.
Turut hadir secara virtual, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI dan Dirjen Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
"Kita memfasilitasi dan menjembatani untuk ruang yang disampaikan oleh para driver agar aplikator bisa mematuhi SK Gubernur Sulsel Nomor 2559/XII/2022," ujar Jufri Rahman.
Langkah tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh perwakilan aplikator kepada pimpinan pusat perusahaan.
Jufri Rahman mengatakan, utusan tiga aplikator dalam pertemuan itu tidak bisa langsung mengambil keputusan.
Karena itu, perwakilan Dobrak memberikan tenggak waktu kepada utusan masing-masing aplikator untuk melaporkan hasil kesempatan kepada atasannya.
"Sehingga ada kepastian untuk menerapkannya," ungkapnya.
Baca Juga: Lagi, Satu Letting Kapolri Digeser Jabat Kapolda Sulsel Gantikan Yudhiawan Wibisono. Siapa?
"Polrestabes sudah memberi insight pencerahan bahwa seperti ini pengertiannya. Kita berharap kali ini sudah disepakati oleh aplikator, maka semua puas termasuk para driver ini. Jadi ini win-win solution," terangnya.
Perwakilan Dobrak, Burhanuddin Nur, menyatakan apresiasinya terhadap langkah Pemprov Sulsel yang mewadahi pertemuan tersebut.
"Terima kasih kepada Bapak Sekprov atas inisiasi mempertemukan kami semua, termasuk Dirjen Kementerian yang ikut virtual," katanya,
"Kami di sini hadir dengan semangat Sipakatau, Sipakalebbi, Sipakainge untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut agar aplikator mengimplementasikan SK Gubernur Nomor 2559," tambah Burhanuddin.
Baca Juga: RSUD Andi Makkasau Kota Parepare Dukung Kepemimpinan dr Andi Arfiah
Alhasil, di akhir pertemuan dilakukan penandatanganan berita acara oleh perwakilan driver dan aplikator dari Grab, Gojek, serta Maxim, disertai oleh Sekda Sulsel dan pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulsel.
Selanjutnya, perwakilan aplikator tersebut akan menyampaikan hasil pertemuan kepada perusahaan untuk segera ditindaklanjuti.
***




