POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Palopo, Farid Kasim Judas-Nurhaenih.
Baca Juga: Wakil Bupati Maros Pilih Diskusi Santai di Kantin Pada Hari Pertama Bertugas
MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) untuk Pikada Palopo. Itu artinya, ada peluang bagi pasangan Farid Kasim Judas-Nurhaenih, jika saja pasangan ini mampu menyakinkan pemilih Kota Palopo dan mengungguli calon lainnya.
Diketahui, MK menggelar sidang putusan Pilkada Palopo, Senin (24/2/2024). Sidang tersebut dipimpin Ketua MK, Suhartoyo.
Baca Juga: Sejumlah Kegiatan Muetazim Mansyur Usai Dilantik sebagai Wakil Bupati Maros
”Mengabulkan permohonan pemohon sebagian dan membatalkan penetapan KPU tentang pasangan peserta calon walikota/wakil walikota Palopo. Kemudian memerintahkan kepada KPU Palopo untuk menggelar pemilihan suara ulang paling lama 90 hari setelah keputusan dibacakan,” kata Suhartoyo.
Selain PSU, MK juga mendiskualifikasi calon wali kota Trisal Tahir di Pilkada Palopo. Partai pengusung yakni Demokrat, Gerindra, dan PKB diberikan kesempatan untuk mengusung calon tanpa Trisal Tahir.
Baca Juga: Lihat Antusias Wali Kota Parepare Tasming Hamid Ikut Retret di Akmil Magelang
Pilkada Palopo 2024 diikuti empat pasangan yakni; Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim Judas-Nurhaenih, Rahmat Masri Bandaso – Andi Tenrikarta dan Trisal Tahir -Ome.
Dalam persidangan, Hakim menemukan fakta bahwa ijazah paket C yang digunakan Trisal Tahir untuk mendaftar dinilai cacat administrasi.
Baca Juga: Tasming Hamid Tentang Retret di Magelang: Belajar Jadi Pemimpin Tangguh, Namun...
Bukti tersebut berdasarkan keterangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara yang menyebutkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar di PKBM Yusha tahun 2016.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sendiri telah memecat tiga komisioner KPU Palopo, karena terbukti melanggar kode etik dalam proses verifikasi pencalonan. ***



