POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulsel menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang menolak gugatan penghapusan agama di kolom Kartu Tanda Pengenal atau KTP.

Menurut MUI Sulsel, gugatan penghapusan agama di kolom KTP merupakan merupakan perbuatan orang yang tidak bertanggung jawab.

Anggota Komisi Fatwa MUI Sulsel Dr KH Nasrullah Sapa Lc MM menyebutkan, keputusan MK yang menolak gugatan penghapusan agama di kolom KTP sudah langkah yang tepat.

Baca Juga: Diperpanjang, Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap 2 Hingga 20 Januari 2025, Jika Tidak Daftar, Kehilangan Status Prioritas

Menurut Dr KH Nasrullah Sapa, keputusan MK yang menolak gugatan itu adalah langkah yang sejalan dengan karakteristik bangsa Indonesia yang religius.

Dicantumkannya agama di kolom KTP merupakan cermin pengakuan terhadap nilai-nilai keagamaan.

Hal itu pun diakuinya merupakan salah satu pilar identitas bangsa Indonesia.

Baca Juga: Libur Sekolah 1 Bulan Penuh atau Tetap Masuk Selama Ramadhan 2025?

Diakui Nasrullah Sapa, kolom agama di KTP tidak hanya formalitas dan administrasi belaka, melainkan bentuk pengakuan konstitusi kita terhadap kebebasan beragama.

Dengan adanya kolom agama di KTP, maka berarti negara memberikan ruang bagi setiap masyarakat untuk menganut agama secara terbuka.

Hal ini berarti juga kalau negara secara tegas mendukung kehidupan beragama yang harmonis dan toleran di Indonesia.

Baca Juga: Fadli Zon Resmikan Taman Arkeologi Leang-Leang, Bukti Kejayaan Peradaban Nusantara

Dalam QS Al-Kafirun: 6 Allah SWT berfirman, “Untukmu agamamu, dan untukku agamaku.”

Nasrullah Sapa mengatakan, bunyi ayat ini menegaskan prinsip toleransi dalam Islam, di mana umat Islam diajarkan untuk menghormati keyakinan orang lain tanpa memaksakan agama Islam kepada mereka.

Nasrullah Sapa menambahkan, Rasulullah SAW juga telah mencontohkan hal ini falam berbagai perjanjian dan interaksi beliau dengan komunitas non Muslim.

"Contohnya di Piagam Madinah, Rasulullah menunjukkan penghormatan yang tinggi terhadap hak-hak mereka untuk menjalankan keyakinan masing-masing," kata Nasrullah Sapa.

***