POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79 dengan asumsi kurs 1 USD sebesar Rp16.000 dan 1 SAR sebesar Rp4.266,67.

Rerata BPIH tahun ini turun sebesar Rp4.000.027,21 dibanding rerata BPIH 2024 yang mencapai Rp93.410.286,00.

Baca Juga: Wahdah Islamiyah Gelar Mukernas di Asrama Haji Sudiang Kamis Besok, Dihadiri Cak Imin dan Anis Matta

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan mengatakan penurunan BPIH 2025 berdampak pada penurunan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah. Sebelumnya diusulkan sebesar Rp65 juta kini telah ditetapkan menjadi Rp55,5 juta.

"Ongkos naik haji yang turun sedang dihitung agar bisa diturunkan lagi," ungkap Budi Gunawan saat membuka Muktamar ke VI Partai Bulan Bintang (PBB) di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: Kampung Haji Indonesia Miliki Luas 50 Hektare, Akan Dibangun di Jabal Umar

Pernyataan ini disampaikan Budi dalam rangka menyampaikan program-program unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya menekankan pentingnya kesejahteraan masyarakat kecil serta pengembangan sumber daya manusia.

Pemerintah terus berupaya menurunkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief mengungkapkan besaran penurunan biaya haji bagi masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Cek Daftar Syarat Seleksi Petugas Haji 2025 Kemenag, Ada Ketentuan Berbahasa Arab dan Inggris

Dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 6 Januari 2025 lalu, Hilman menjelaskan bahwa Bipih tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp55,5 juta.

Hal ini sejalan dengan kesepakatan antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR mengenai rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 yang ditetapkan sebesar Rp89.410.258,79.

Penurunan BPIH tahun 2025 ini menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp4.000.027,21 per jemaah dibandingkan dengan BPIH tahun 2024, yang mencapai Rp93.410.286,00.

Penurunan tersebut berdampak langsung pada berkurangnya Bipih yang harus dibayar oleh calon jemaah haji.

Penggunaan Nilai Manfaat Turut Menurun

Selain itu, Hilman Latief mengungkapkan bahwa penggunaan nilai manfaat dari optimalisasi setoran awal jemaah juga mengalami penurunan.

Tahun ini, rata-rata penggunaan nilai manfaat per jemaah mencapai Rp33.978.508,01, turun dari angka sebelumnya sebesar Rp37.364.114,40.

Baca Juga: Tokoh Ara Pembuat Perahu Pinisi Haji Idris, Dukung DIA di Pilgub Sulsel: Fotoka Dulu

Penyesuaian ini turut berkontribusi dalam meringankan beban biaya haji.

Meskipun Bipih sudah ditetapkan sebesar Rp55,5 juta, Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah masih mengupayakan penurunan lebih lanjut agar biaya tersebut semakin terjangkau bagi masyarakat.

Dukungan dari Arab Saudi

Dalam upaya menurunkan biaya haji, pemerintah Indonesia juga mendapatkan sinyal dukungan dari pemerintah Arab Saudi.

Budi Gunawan menyebutkan bahwa adanya area khusus untuk jemaah Indonesia di Arab Saudi dapat meningkatkan kapasitas penampungan jemaah, yang berpotensi menekan biaya lebih jauh.

Baca Juga: Pesawat Garuda Alami Kendala Teknis, Pemulangan Jemaah Haji UPG 31 Batal ke Indonesia Tertunda

Namun, hingga kini belum ada rincian lebih lanjut mengenai skema penurunan tersebut.

Hal ini karena pemerintah masih melakukan perhitungan untuk memastikan penurunan biaya haji dapat berjalan efektif dan tidak membebani calon jemaah.