POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Melalui Keputusan Menteri PANRB No.15 Tahun 2025, pemerintah menerbitkan ketentuan tambahan kriteria pelamar PPPK tahap 2.
Ketentuan terbaru BKN ini juga menjelaskan mengenai sistem perangkingan pada seleksi PPPK tahap 2 dan pengisian kekosongan jabatan.
Baca Juga: Jufri Rahman Puji Sistem BKN Mitigasi Peluang Kecurangan pada Tes PPPK 2024
Ketentuan terbaru ini dikhususkan bagi peserta yang melamar PPPK tahap 2 pada instansi tempat bekerja sesuai dengan database BKN.
Selain itu juga bagi pelamar yang melamar pada jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan dan jabatan yang diduduki saat ini.
Kriteria tambahan pelamar PPPK tahap 2 sesuai dengan regulasi paling baru ini dari BKN sebagai berikut.
1. Pelamar TMS atau Tidak Memenuhi Syarat seleksi administrasi PPPK tahap 1
2. Pelamar TMS atau Tidak Memenuhi Syarat seleksi administrasi CPNS
3. Pelamar yang belum melamar pada seleksi pengadaan ASN 2024
4. Pelamar yang memenuhi syarat atau MS seleksi administrasi, akan tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi
Baca Juga: Prof Zudan Arif Fakrulloh Titip PPPK kepada Kepala Daerah di Sulsel: Segera Diselesaikan!
Dari 4 kriteria tambahan di atas, yang merupakan kriteria tambahan terbaru adalah poin yang ke-4.
Bahwa ‘Pelamar yang MS seleksi administrasi, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPK tahap 1, bisa mengikuti seleksi PPPK tahap 2’.
Pelamar seleksi PPPK tahap 2 yang mempunyai kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan lowongan jabatan atau jabatan tidak tersedia, dapat melamar pada 4 jenis jabatan.
Empat jenis jabatan yang tersedia bagi non-ASN yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dan lowongan jabatan tidak tersedia antara lain:
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional
Baca Juga: RSUD Andi Makkasau Parepare Layani Pemeriksaan Kesehatan bagi Ratusan Calon PPPK
Selanjutnya, untuk mengoptilakan kebutuhan yang belum terpenuhi seleksi PPPK tahap 2, kebutuhan dapat diisi dari pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan yang berbeda.
Ketentuan urutan kelulusannya dimulai dari pelamar prioritas, Eks THK-II, pegawai terdaftar BKN dan aktif bekerja, pegawai aktif bekerja 2 tahun, dan lulusan PPG.
Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 akan ditutup pada 15 Januari 2025 melalui laman SSCASN BKN.
Demikian informasi mengenai kriteria tambahan bagi pelamar PPPK tahap 2 tahun 2024.***



