POJOKSULSEL, MAKASSAR - Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar (UINAM) sukses melaksanakan seminar internasional maqasid syariah atau The 1st ICOCIL : International Conference of Law and Contemporary Islamic Law
Seminar internasional maqasid syariah The 1st ICOCIL : International Conference of Law and Contemporary Islamic Law FSH UIN Alauddin Makassar dilaksanakan dalam Hotel.Claro, Jl.Pettarani Makassar, Kamis (14/11/2024).
Seminar maqasid syariah FSH UIN Alauddin Makassar bertajuk Penegakan Hukum dan Hukum Islam Kontemporer, dengan tema Breaking the Freeze of Ijtihad Through Recontructios of Jurisptudence Based on Maqasid Syariah (Solusi atas Statisnya Ijtihad melalui Fikih Berbasis Maqasid Syariah).
Baca Juga: Alifka Ainun Rezky dari Selayar, Inilah Nama-Nama 40 Siswa Madrasah Duta Moderasi Beragama
Ketua Panitia Seminar Dr H Abd Syatar Lc MHI para pemateri seminar internasional maqasid syariah yang merupakan rangkaian Dies Natalis ke 59 UINAM.
Mereka adalah Rektor UIN Alauddin Makassad Prof Hamdan Juhannis, Dekan FSH UINAM Dr HAbd Rauf Muhammad Amin
Kemudian, Guru Besar Usul Fikih Universitas Islam Qatar Prof Dr H Makruf Bawalama, Guru Besar Hukum USIM Malaysia Prof Dr H Muallimin, dan Rektor UIM Algazali Makassar/ Guru Besar Hukum Islam Kontemporer Prof Dr H Muammar Bakry.
Baca Juga: UMP Sulsel 2025 Ditetapkan Paling Lambat 21 November, Buruh Tuntut Kenaikan Sampai 10 Persen
Sebagai Moderator adalah Wakil Dekan 2 FSH UIN Alauddin Makassar Dr H Abd Wahid Haddade.
"Selain pemateri utama tersebut, tercatat ada 40 pemateri panelis, dari berbagai PTKIN se Indonesia, yang dibagi dalam 4 room, baik yang disampaikan secara offline dan online," kata sekretaris panitia Dr Muh Rasywan.
Kegiatan ini dihadiri Warek 2 UIN Alauddin Makassar Dr. H. Andi Aderus, utusan fakultas se- UINAM, para dosen FSH m, dan mahasiswa utusan Prodi lingkup FSH UINAM.
Baca Juga: Anregurutta Prof Faried Wadjedy Doakan Danny Pomanto dan Niat Suci DIA di Pilgub Sulsel
Ketua Prodi HTN (Siyasah Syar'iyyah) FSH UINAM Dr H Andi Muhammad Akmal masuk sebagai salah satu presenter pada seminar internasional maqasid syariah tersebut!
Dirinya menyampaikan paper yang berjudul Maqasid Syariah Against Hybrid Marriage Registration in the Digital Era: Study of the Legality of Online Marriage Contract Assembly.
Maknanya, Maqasid Syariah Terhadap Pencatatan Nikah Hibrid di Era Digital: Kajian Tentang Keabsahan Majelis Akad Nikah Online.
Andi Akmal mengatakan, makalah itu menyorot tentang bagaimana ketentuan hukum akad nikah hibrid atau akad nikah online serta keabsahan pencatatatannya di era Digital.
Ia menjelaskan, khulasahnya adalah syariah atau hukum Islam, mengacuh kepada saalihon li kulli zaman wa makan, tetap eksis dan sustainable dengan perkembangan zaman serta relevan dengan kondisi dan tempat, termasuk pernikahan hibrib atau nikah online.
Baca Juga: Dosen FIKOM Universitas Muslim Indonesia Beri Pelatihan Pembuatan Website dan Blog
Andi Akmal mengungkapkan, penentuan hukum akad nikah online, mengacu kepada kaidah: Tagayyur al ahkam bi tagayyur al azminah wa amkinah wa al ahwal, yaitu ketentuan hukum dapat berubah sesuai dengan kondisi, waktu dan tempat.
Andi Akmal mengatakan, apabila telah terpenuhi enam rukun pernikahan dan syaratnya, maka akad nikah hibrid atau online adalah sah dan pernikahannya dapat dicatat oleh aparatur untuk terwujudnya maqasid syariah, tujuan penetapan hukum, untuk kemaslahatan bersama.
Adapun enam rukun pernikahan dan syaratnya, yaitu:
1. Mempelai laki-laki
2. Mempelai perempuan
Baca Juga: Profil Abd Rahman Buhnadi, Ketua Terpilih Asosiasi Penghulu Republik Indonesia Sulsel
3. Wali nikah
4. Saksi nikah
5. Lafaz ijab kabul
6. Hadirnya pencatat nikah, baik dalam satu majelis offline maupun majelis online ***




