POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Pemprov Sulsel Bapenda Sulsel atau Badan Pendapatan Daerah Sulsel memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor.
Pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor tersebut dalam rangka HUT RI ke 79 selama Bulan Agustus 2024 ini.
Bebas dan diskon pajak kendaraan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Baca Juga: Keren! UIN Alauddin Makassar Peringkat 7 Lingkup PTKIN dalam Webometrics Juli 2024,
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menerangkan, khusus Bulan Agustus 2024 ini, pihaknya memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan.
Pembebasan dan diskon pajak kendaraan dalam rangka HUT RI ke 79 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024.
Surat tersebut berisi tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Sulsel.
Baca Juga: Terbaru! PPP Beri Sinyal Usung Syamsari Kitta di Pilkada Takalar. Ini Syaratnya
Berikut ini adalah daftar pembebasan dan diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku selama Bulan Agustus 2024 ini :
Insentif Pajak Kendaraan Bermotor
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Kominfo Bantu Pelaku UMKM Adopsi Teknologi Digital
1. Pembebasan tarif PKB progresif
2. Pembebasan seluruh denda PKB
3. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 17 persen untuk kendaraan yang melakukan balik nama kedua dan seterusnya.
Baca Juga: Cekcok Gara-gara Jaringan WiFi Lambat Berujung Penikaman Pakai Pisau Dapur di Kabupaten Mamuju
4. Pengurangan PKB tunggakan di atas 1 tahun sebesar 8 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor kecuali kendaraan bermotor baru.
Insentif BBNKB
1. Pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya
2. Pembebasan denda BBNKB kedua dan seterusnya
Baca Juga: Kenalkan 4 Mahasiswa yang Bawa Unhas Peringkat 2 Nasional Satria Data 2024
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengingatkan kepada warga untuk segera memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan tersebut.
"Ini hanya berlaku satu bulan, mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 30 Agustus 2024 mendatang," terangnya.
Reza Faisal Saleh menambahkan, Samsat di Sulsel telah melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tunai maupun non tunai.
***



