POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Bapenda Sulsel atau Badan Pendapatan Daerah Sulsel memberikan pembebasan dan diskon pajak kendaraan dalam rangka HUT RI ke 79 selama Bulan Agustus 2024 ini.
Bebas dan diskon pajak kendaraan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 30 Agustus 2024 mendatang.
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh menerangkan, khusus Bulan Agustus 2024 ini, pihaknya memberikan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan.
Baca Juga: Keren! UIN Alauddin Makassar Peringkat 7 Lingkup PTKIN dalam Webometrics Juli 2024,
Pembebasan dan diskon pajak kendaraan dalam rangka HUT RI ke 79 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel nomor 801/VII/Tahun 2024.
Surat tersebut berisi tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Sulsel.
Baca Juga: Cekcok Gara-gara Jaringan WiFi Lambat Berujung Penikaman Pakai Pisau Dapur di Kabupaten Mamuju
Kepala Bapenda Sulsel Reza Faisal Saleh mengingatkan kepada warga untuk segera memanfaatkan pembebasan denda pajak dan diskon pajak kendaraan tersebut.
Baca Juga: Terbaru! PPP Beri Sinyal Usung Syamsari Kitta di Pilkada Takalar. Ini Syaratnya
"Ini hanya berlaku satu bulan, mulai tanggal 1 Agustus 2024 hingga 30 Agustus 2024 mendatang," terangnya.
Baca Juga: Kenalkan 4 Mahasiswa yang Bawa Unhas Peringkat 2 Nasional Satria Data 2024
Reza Faisal Saleh menambahkan, Samsat di Sulsel telah melakukan pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor, baik tunai maupun non tunai.
Baca Juga: Tingkatkan Daya Saing, Kominfo Bantu Pelaku UMKM Adopsi Teknologi Digital
"Bisa melalui ATM serta aplikasi Bank Sulselbar Mobile, melalui Tokopedia, Linkaja, Indomaret, gotagihan, Qris, Bank dan Livin Mandiri, aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, aplikasi Signal," bebernya.
***



