POJOKSULSEL, MAKASSAR - Perkumpulan Telapak Indonesia atau Telapak telah merilis hasil kunjungan dan kajian terkait kawasan konsesi pertambangan di Blok Tanamalia PT Vale Indonesia (PTVI).
Kunjungan dan kajian Telapak dilakukan pada bulan Mei dan Juni 2024. Hasilnya melahirkan rekomendasi kepada tiga pihak.
Rekomendasi Telapak ditujukan kepadaPTVI, masyarakat di 5 Desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia, dan Pemkab Luwu Timur.
Baca Juga: Pemkot Parepare Launching Gerakan Pangan Murah Menjelang Idul Adha
Ketua Tim Telapak, Muhammad Djufryhard menjelaskan, rekomendasi yang disampaikan kepada tiga pihak tersebut sekaligus merespons
informasi tentang dugaan terjadinya pelanggaran HAM yang dilakukan PTVI.
"Adapun rekomendasi yang disampaikan berdasarkan hasil kunjungan dan kajian yang dilakukan Telapak," ungkap Ketua Tim Telapak, Muhammad Djufryhard.
Rekomendasi Telapak untuk PTVI, yakni sebaiknya segera melalukan musyawarah sebagai langkah untuk terus membangun kesepahaman dengan masyarakat desa di lingkar tambang Blok Tanamalia yang dapat menjadi upaya mitigasi konflik sejak awal.
Baca Juga: Cegah Inflasi Jelang Idul Adha, Pemda Luwu Utara Gelar Gerakan Pangan Murah
Mengedepankan upaya dialog terbuka dan mediasi dengan melibatkan tokoh desa atau mediator independen yang dipercaya oleh semua pihak dalam penyelesaian konflik tanpa keterlibatan aparat keamanan negara (TNI/Polri).
Telapak juga merekomendasikan kepada PTVI untuk melakukan kemitraaan, pemberdayaan, pendampingan dan penguatan kapasitas ekonomi, serta penghidupan masyarakat melalui model kemitraan dalam pengelolaan kawasan perkebunan yang bernilai ekonomi tinggi serta memfasilitasi adanya kelembagaan ekonomi yang mandiri dan kuat di tingkat desa seperti koperasi.
"Membangun sarana prasarana penunjang bagi peningkatan produktifitas dan pengolahan hasil panen kebun merica sehingga menghasilkan lada yang berkualitas baik dan mendorong lahirnya rumah produksi turunan produk lada tersebut untuk menaikkan harga jual dan membuka peluang lapangan kerja baru bagi masyarakat," katanya.
Baca Juga: Pj Wali Kota Parepare Terima Aspirasi Massa HMI Saat Aksi Demonstrasi di Kantor Wali Kota
Sementara itu, kata Muhammad Djufryhard, untuk Masyarakat di 5 Desa lingkar tambang PTVI Blok Tanamalia, bersedia duduk bersama dengan PTVI, membicarakan adanya kesepahaman dan kesepakatan pengelolaan perkebunan merica yang beririsan dengan blok tambang PTVI melalui model sistem kemitraan yang difasilitasi oleh organisasi independen dalam tata kelola lahan perkebunan merica dan menerima program pemberdayaan serta pendampingan dari PTVI untuk penguatan ekonomi dan penghidupan keluarga yang mengedepankan prinsip keterbukaan, keadilan antar pihak serta keberlanjutan konservasi alam yang lebih baik lagi.
Bersama parapihak memastikan lahirnya kelembagaan ekonomi di tingkat desa yang mampu mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi secara baik dan berkelanjutan.
Sedangkan rekomendasi ketiga, ditujukan kepada Pemkab Luwu Timur, untuk bersedia dan mampu memposisikan diri sebagai mediator dalam membangun dialog terbuka antara masyarakat dengan PTVI untuk proses penyelesaiaan konflik tata kelola lahan di Blok Tanamalia.
“Rekomendasi ke Pemkab Luwu Timur dengan harapan bisa mendorong lahirnya sistem kemitraan pengelolaan kawasan sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mitigasi konflik tata kelola sumber daya alam,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim, Martian Sugiarto, menjelaskan tujuan kunjungan dan kajian, diantaranya, adalah apakah ada dan tidaknya Pelanggaran HAM.
Baca Juga: Jaga Stabilisasi Harga Pangan Pokok, Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali Lepas Pasar Murah
Dan hasil kajian menunjukkan fakta belum ada satupun perkebunan merica yang dikelola masyarakat yang diserobot oleh PTVI. Masyarakat masih tetap beraktifitas mengelola perkebunan merica mereka dengan aman.
Tidak ditemukan rekaman atau catatan bentuk kekerasan, pemaksaan, pengusiran bahkan peringatan untuk pengosongan kepada masyarakat yang dilakukan oleh PTVI.
“Kami juga tidak melihat konsentrasi aparat keamanan (TNI/POLRI) di desa lingkar tambang sekitar kawasan konsesi PTVI atau yang menjaga keamanan di lokasi Blok Tanamalia. Tidak ada pemasangan tanda batas atau pemagaran yang menandakan batas wilayah konsesi perusahaan atau pelarangan pada masyarakat untuk memasuki kawasan perkebunan merica yang berada dalam wilayah konsesi,” tuturnya.
Martian Sugiarto melanjutkan, sampai saat ini kondisi masyarakat di Desa Loeha dan Rante Angin (area IUP Eksplorasi PTVI) tampak tenteram, tidak tampak tanda-tanda kecemasan maupun konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Selama beberapa tahun, Pemerintah 5 Desa di Loeha Raya telah membangun kerjasama dengan PTVI melalui program tanggungjawab sosial perusahaan (CSR). Program CSR tersebut diperuntukkan untuk membangun sarana prasarana lintas desa, fasilitas olahraga, demplot kebun merica, wisata desa dan pengembangan UMKM desa.
"Secara fakta yang kami temukan, PTVI sebagai perusahaan yang dituding melakukan pelanggaran HAM karena dianggap menyerobot lahan
kebun merica yang dikelola masyarakat melalui kegiatan eksplorasi, tidaklah benar," katanya.
Baca Juga: Dinas Peternakan Pemkot Parepare Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha
"Karena dari aspek perijinan, perusahaan sudah memiliki hak pengelolaan pertambangan melalui
kontrak karya, yang pada Mei 2024 diubah menjadi Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dapat disimpulkan bahwa perusahaan sudah melakukan tahapan aktivitas sesuai prosedur dan peraturan di bidang pertambangan,” pungkasnya. ***




