POJOKSULSEL, MAKASSAR - Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) unjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran atau RUU Penyiaran, Senin (20/5/2024).

Unjuk rasa GAM tolak RUU Penyiaran berlangsung di pertigaan Jalan AP Pettarani dan Jalan Letjen Hertasning

Para pengunjuk rasa secara bergantian menyampaikan orasi menolak RUU Penyiaran.

Baca Juga: Intip Performa Sekolah Berasrama di Sulsel, 2 di Antaranya Sekolah Top Versi LTMPT

Jenderal Lapangan GAM, Fajar Wasis menilai, RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers nomor 40 tahun 1999.

UU Pers telah mengatur tentang kebebasan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, yang lebih lanjut pada pasal 5.

Gerakan Mahasiswa Makassar juga memprotes sejumlah pasal pada RUU Penyiaran yang dinilai kontroversi.

Baca Juga: PPDB Sekolah Berasrama Sulsel Dibuka Hari Ini pada 4 SMA, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap

Seperti Pasal 50B ayat (2) huruf C melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Pasal 50B ayat (2) huruf K terkait mengenai penayangan isi siaran berita dan konten siaran yang mengandung bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, kekerasan, dan radikalisme.

Pasal 8A Ayat (1) Huruf Q berbunyi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam menjalankan tugas berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Ajak Masyarakat Jaga Ketertiban Umum

Pasal 51E disebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan.

GAM paling menyoroti Pasal 50B ayat (2) huruf C dalam RUU Penyiaran.

"Hakikat dasar dari jurnalistik adalah investigasi. Jika investigasi dilarang sama halnya melarang orang untuk melakukan riset, pada dasarnya RUU Penyiaran merenggut kemerdekaan jurnalistik dan pers," ungkap Fajar.

Selain itu, kata Fajar, masyarkat tidak akan mendapatkan peliputan yang berkaitan dengan jurnalistik investigasi ketika RUU Penyiaran disahkan menjadi Undang-Undang final dan mengikat.

Ironisnya, kata Fajar, Dewan Pers dan masyarakat tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Penyiaran.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Cetus Salam Bahagia di Sulawesi Barat

Karena itu, ia menila bahwa RUU Pers melanggar putusan MK NO 91/PUUXXI2020 yang mengamanatkan penyusunan regulasi harus ada keterlibatan masyarakat, pers, dan jurnalis.

"Kami mengindikasikan bahwa permasalahan yang tel ah diuraikan diatas merupakan bukti ketidakbecusan pemerintah dalam hal ini Komisi l DPR RI yang menginisiasi RUU Penyiaran," ungkapnya. ***