POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) mengonfirmasi pencairan gaji ke-13 paling cepat 3 Juni mendatang.

Baca Juga: PPDB Sekolah Berasrama Sulsel Dibuka Hari Ini pada 4 SMA, Syarat dan Cara Pendaftaran Lengkap

Hal ini diketahui dari akun Instagram PT Taspen yang mengomentari komentar warganet yang menanyakan kapan pencairan gaji ke-13 tahun ini.

“Halo Sobat PT TASPEN, informasi tersebut benar Sobat. Kami informasikan untuk gaji ke-13 pensiunan PNS akan dibayarkan paling cepat mulai tanggal 3 Juni 2024. Terima kasih Dr,” tulis PT Taspen.

Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Apiaty Amin Syam Ajak Warga Makassar Lestarikan Lingkungan Sekitar

Dengan demikian pencairan komponen yang sudah mengalami kenaikan pun lebih cepat dibandingkan tahun lalu.

Pencairan gaji ke-13 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Di aturan itu, menyebutkan gaji ke-13 diberikan pada seluruh ASN. Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pensiunan ASN.

Baca Juga: Bahtiar Baharuddin Cetus Salam Bahagia di Sulawesi Barat

Mereka nantinya akan sama-sama mendapatkan gaji ke-13. Namun di antara mereka, siapa yang gaji ke-13 nya paling besar?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:

1. Gaji Pokok

Gaji pokok menjadi salah satu dari komponen THR dan gaji ke-13. Adapun besaran gaji pokok PNS pada tahun ini telah dinaikkan sebesar 8%. Berikut ini besaran gaji PNS di 2024.

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan I

- Golongan Ia: Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664

- Golongan Ib: Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732

- Golongan Ic: Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700

- Golongan Id: Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420

Baca Juga: Mahasiswa UIN Alauddin Asal Makkombong Bikin Bangga, Abdi Yusri Juara 1 di MTQ Sulbar

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan II

- Golongan IIa: Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488

- Golongan IIb: Rp 2.385.072 - Rp 3.797.604

- Golongan IIc: Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200

- Golongan IId: Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan III

- Golongan IIIa: Rp 2.785.752 - Rp 4.575.312

- Golongan IIIb: Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848

- Golongan IIIc: Rp 3.026.484 - Rp 4.970.592

- Golongan IIId: Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760

Daftar Gaji PNS 2024 Golongan IV

- Golongan IVa: Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000

- Golongan IVb: Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420

- Golongan IVc: Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452

- Golongan IVd: Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636

- Golongan IVe: Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296

2. Tunjangan Keluarga

Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan/Makan

Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan II Rp 37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum

Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.

5. Tunjangan Kinerja

Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.