POJOKSULSEL.com, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Maxone, Jl Taman Makam Pahlawan, Minggu (21/4/2024).
Abdul Wahid mengajak masyakarat untuk ikut mensosialisasikan Perda Perlindungan Anak. Hal itu dianggap penting agar tidak ada lagi kekerasan yang melibatkan mereka.
Baca Juga: DPRD Makassar Dorong SKPD Segera Capai 50 Persen Serapan Anggaran
“Jadi orang tua terutama ibu-ibu sudah mendapatkan bahannya (Perda), lalu disosialisasikan. Kalau masih ada yang kurang dipahami nanti dibaca kembali,” ucap Abdul Wahid.
Dalam Perda tersebut, Politisi Partai PPP ini menyebut masyakarat berkewajiban untuk memastikan anaknya tumbuh kembang secara optimal. Mendidik mereka dengan baik.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Sosialisasi Perda Pelayanan PDAM Makassar
Bila masyakarat mendapati anak di sekitar yang kerap diperlakukan kasar, Abdul Wahid mengingatkan agar kasus tersebut diadukan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Makassar. Dan selanjutnya akan ditindaklanjuti.
“Bisa berkomunikasi dengan DPPPA Makassar untuk masalahnya nanti mereka akan memfasilitasi masalah anak-anak kita,” ucapnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Makassar Nunung Dasniar Ingatkan Peran Penting Masyarakat Atasi Anak Jalanan
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman.
Dirinya menerangkan fakta dan realita di kota Makassar bahwa kekerasan yang terjadi di kota Makassar dari tahun ke tahun, selalu naik turun. Dalam presentasenya ternyata 2 persen kenaikan tiap tahun.
Baca Juga: Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Ibrahim Baso Pimpin Rapat Evaluasi Program SKPD 2024
“Kalau kita melihat data, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan itu jauh lebih besar yang kami tangani, salah satunya sumbangan terbesar kasus kekerasan seksual pada anak perempuan,” terangnya.
Jika dibandingkan kasus kekerasan antara orang dewasa dan anak itu jauh sangat berbeda. Kasus orang dewasa hanya 35 persen, tetapi jumlah kekerasan terhadap anak itu 65 persen presentase di Kota Makassar.
“Apa penyebab dari kasus tersebut? Itu motifnya macam-macam, misalnya berupa iming-imingan pemberian barang dan uang, ajakan pergaulan yang negatif dan menjanjikan kehidupan yang mewah serta nyaman,” ungkap Achi.
Baca Juga: DPRD Makassar Salurkan Dana Hibah Pemkot di Masjid Besar Al Amin
Amanah dari Perda ini juga menghadirkan layanan untuk masyarakat, jadi ada namanya UPTD PPA Kota Makassar tentang perlindungan anak dan perempuan, kemudian jangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, pendampingan korban, dan rekomendasi nikah. ***



