POJOKSULSEL.com - Kementerian Agama (Kemenag) mengancam akan membekukan 438 travel umrah atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal ini dikarenakan sebanyak 438 travel umrah atau penyelenggara umrah tersebut belum melakukan sertifikasi.

Ke-438 travel umrah atau penyelenggara umrah tersebut diberi kesempatan untuk melakukan sertifikasi pertama kali hingga batas waktu hingga 30 November 2023 mendatang.

Baca Juga: Potensi Zakat, Infaq dan Sedekah di Luwu Utara Capai Rp30 Miliar

Jika tidak melakukan sertifikasi ulang, Kemenag pun akan langsung melakukan pembekuan izin operasional.

“PPIU (travel umrah) yang tidak tersertifikasi atau tidak melakukan sertifikasi ulang sampai dengan masa berlaku sertifikat berakhir, izin operasionalnya akan dibekukan,” kata Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin dikutip Pojoksulsel.com dari laman kemenag.go.id, Rabu 15 November 2023.

Proses sertifikasi travel umrah itu diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1251 tahun 2021 tentang Skema dan Kriteria Akreditasi serta Sertifikasi Usaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: Ratusan Pelaku UMKM di Luwu Utara Ikuti Digital Talent Scholarship

Menurut Nur Arifin, travel umrah wajib sertifikasi paling lama 2 tahun sejak izin diterbitkan.

Kemudian, travel umrah yang telah tersertifikasi, maka pelaksanaan sertifikasi berikutnya mengikuti siklus lima tahun sekali.

Dari catatan Kemenag, terdata ada 681 travel umrah atau PPIU yang harus sertifikasi untuk pertama kali sampai dengan 30 November 2023.

Baca Juga: Bupati Luwu Utara Buka Monitoring dan Evaluasi Program Prioritas Nasional

Dari jumlah itu, baru 243 PPIU yang sudah melakukan proses pengajuan sertifikasi.

Selain itu, terdapat 71 travel umrah atau PPIU yang sudah saatnya sertifikasi karena sudah masuk siklus 5 tahunan.

“Kami masih menunggu 438 sampai dengan 30 November 2023,” beber Nur Arifin.

***